DPT Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Potensi Masalah yang Muncul

DPT Pemilu 2024 Ditetapkan, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Potensi Masalah yang Muncul

Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru saat menghadiri Rapat Terbuka Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Rabu (21/06/2023). (F-IST)

Kamis, 22 Juni 2023 12:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk Kota Pekanbaru memasuki tahap akhir. Penetapan DPT akhirnya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melalui Rapat Terbuka Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Rabu 21 Juni 2023.

Rapat ini dihadiri oleh para undangan yang berasal dari Bawaslu, PPK, Kemenkumham, dan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari Bawaslu Kota Pekanbaru hadir Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, dan anggota Rizqi Abadi, Yasrif Yakub Tambusai, Siti Syamsiah dan Fitri Herianti didampingi dua orang staf.

Rapat pleno yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dibuka dengan mendengarkan pembacaan hasil Pleno Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru, disusul pembacaan hasil pemilih dari Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

“Untuk jumlah Daftar Pemilih Hasil Pleno PPK terdapat pergeseran angka di SIDALIH, dan angka yang ditetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari SIDALIH,” ujar Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Zulfajri.

Bawaslu Kota Pekanbaru yang dari awal menyimak dan mencermati data jumlah pemilih yang disampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan DPSHP akhir. Namun Bawaslu Kota Pekanbaru melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Rizqi Abadi mengingatkan KPU akan adanya potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih tersebut.

Potensi masalah yang mungkin saja muncul diantaranya terkait ketersediaan surat suara untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang pindah memilih. Bawaslu memaparkan, setelah penetapan DPT ini maka KPU juga harus memperhatikan penyusunan DPTb. DPTb sendiri adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyaknya pemilih yang pindah memilih seperti pada Pemilu tahun 2019 lalu,” ujar Rizqi Abadi melalui rilis tertulis yang diterima potretnews.com.

Potensi masalah lain terkait daftar pemilih adalah potensi hilangnya hak pilih masyarakat, khususnya pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik (KTP El). Bawaslu Pekanbaru menyoroti soal pemilih potensial non KTP El yang berjumlah 2.762 pemilih. Bawaslu mendorong KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk percepatan perekaman KTP El bagi pemilih yang belum memiliki KTP El. Dan, penyusunan daftar pemilih tetap harus menganut prinsip mutakhir, sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Bawaslu Pekanbaru sendiri menilai penting untuk mengingatkan hal ini mengingat proses penyusunan DPT telah melalui proses yang panjang, dimulai dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk memastikan bahwa data pemilih potensial telah sesuai. Selain itu, penyusunan DPT juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Pantarlih, kelurahan melalui PPS, kecamatan melalui PPK dan pada tingkat kota. ***
Kategori : Politik, Pekanbaru
wwwwww