Home > Berita > Umum

Tindaklanjuti Keputusan Mendikbud Ristek, LAMR Adakan Diskusi Terpumpun Kurikulum Merdeka

Tindaklanjuti Keputusan Mendikbud Ristek, LAMR Adakan Diskusi Terpumpun Kurikulum Merdeka

Lembaga Adat Melayu Riau mengadakan Diskusi Terpumpun Kurikulum Merdeka Budaya Melayu Riau, Senin (19/06/2023). (F-IST)

Selasa, 20 Juni 2023 23:05 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengadakan Diskusi Terpumpun Kurikulum Merdeka Budaya Melayu Riau (BMR), Senin (19/06/2023). Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 262/M/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terhadap SK No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran.

Mulai tahun ajaran 2022/2023, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing. “Mulai tahun ajaran baru nanti guru boleh memilih, Kurikulum K-13 atau Kurikulum Merdeka,” kata Datuk Syaiful Anuar, Penyelaras Bidang Pendidikan LAMR Provinsi Riau kepada wartawan di Balai Adat LAMR.

Disebutkannya, K-13 sebenarnya sudah bagus, sudah unggul, seperti halnya yang diinginkan oleh kebijakan Kemendikbud. Dalam K-13 sudah disusun materi secara berkesinambungan. “Jadi tak ada persoalan mengubah dari K-13 kepada Kurikulum Merdeka,” ujar Syaiful, tokoh muda budaya Melayu ini.

Menurutnya lagi, tim di LAMR sudah menyusun pemetaan materi, capaian pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran. Tim LAMR diharapkan membuat aplikasi android khusus BMR, CP, ATP, dan modul, link Youtube berhubungan dengan semuat materi yang 16 aspek yang ditetapkan Pemprov Riau.

Diperoleh keterangan, Diskusi Terpumpun yang digelar untuk pertama kalinya. Nantinya akan diikuti oleh diskusi dengan mendatangkan pelbagai kepentingan, para ahli kurikulum daerah dan Pusat Kurikulum Kemendikbud.

Banyak hal yang bermasalah pada pelaksanaan muatan lokal (mulok) BMR, antara lain pemahaman guru-guru terhadap elemen materi, sehingga diperlukan penjelasan hakikat atau roh BMR berupa nilai-nilai, pantang larang, dan lain-lain. “Tampaknya Dinas Pendidikan harus langsung menjelaskan ke MGMP dan KKG yang selama ini tak begitu lancar, terhenti pada TOT,” kata Syaiful Anuar.

Kedepan, LAMR dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau harus merampungkan  penyusunan buku pegangan guru dan pegangan siswa. Selain itu regulasi untuk melengkapi persyaratan pengakuan kurikulum nasional. (rls)

Kategori : Umum, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id