Home > Berita > Umum

Pakar Hukum KI Unilak Irawan Harahap Dorong Perguruan Tinggi di Riau Daftarkan Paten

Pakar Hukum KI Unilak Irawan Harahap Dorong Perguruan Tinggi di Riau Daftarkan Paten
Kamis, 15 Juni 2023 12:45 WIB
Ofika Rahmat Julias

RIAU, POTRETNEWS.com — Pakar Hukum Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau Dr Irawan Harahap SH SE MKn menjadi narasumber pada Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Rabu (14/6/2023), bertempat di salah satu hotel di Pekanbaru.

Mengusung tema Konsultasi Teknis Terkait Pemanfaatan Informasi Paten bagi Kalangan Perguruan Tinggi Lembaga Litbang/Brida, kegiatan ini diikuti sejumlah dosen dan peneliti dari lembaga/perguruan tinggi yang ada di Riau seperti; Unri, UIR, Unilak, Umri, PCR, Poltekes Kemenkes Riau, dan UPP.

Irawan di awal pemaparannya menyampaikan tentang perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, yang secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu ; Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang mencakup Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

”Teknologi yang dimaksud mencakup semua jenis teknologi, dari teknologi yang bersifat sangat sederhana hingga teknologi canggih yang mutakhir. Contohnya bisa berupa teknologi sederhana seperti Tongkat Kartu Tol. Dasar hukum tentang paten ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," ucap Dr Irawan.

Disebutkannya lagi bahwa perlindungan paten meliputi paten, dan paten sederhana. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang.

Sementara untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Nah yang menarik, imbuh Irawan, hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena; pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pandangan Irawan, perguruan tinggi adalah salah satu institusi yang memiliki sumber daya untuk menghasilkan paten, karena, perguruan tinggi memiliki SDM, labor, pendanaan, peneliti, dan mitra, artinya saya mendorong temuan temuan dari dosen dosen di Riau untuk segera mendaftarkan paten ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Irawan, jika dililhat di negara negara maju, salah satu indikator negara itu dikatkan maju adalah banyak paten yang telah diakui dan didaftarkan ke negara, dan rata rata itu di dihasilkan dari perguruan tinggi.

”Banyak manfaat yang didapatkan bagi pemegang paten, maupun perguruan tinggi ketika hasil temuanya di patenkan dan didaftarkan maka perlindungan hukum terlindungi, peringkat perguruan tingginya akan semakin baik, perguruan tingginya semakin maju. Kalau perguruan tinggi di Pulau Jawa sudah memulai mendaftarkan paten, saya pikir perguruan tinggi di Riau juga tidak kalah dengan di Jawa, banyak temuan temuan dan inovasi dosen di Riau,” katanya.

Irawan berharap dari wokhsop ini semakin banyak perguruan tinggi yang mendaftarkan patennya. Dia juga mengapresiasi Kanwil Kemenkum HAM Riau yang tekun dan fokus mengedukasi masyarakat, perguruan tinggi, dan pelaku UMKM untuk menjelaskan pentingnya paten, hak cipta, merek, dan lain-lain.***

Kategori : Umum
wwwwww
www.amsi.or.id