Kupas Tuntas Kisah 28 Orang PMI Tujuan Malaysia yang Berhasil Digagalkan

Kupas Tuntas Kisah 28 Orang PMI Tujuan Malaysia yang Berhasil Digagalkan
Minggu, 11 Juni 2023 14:39 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Sebanyak 3 terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terlihat memakai kemeja warna oranye bernomor 15, 29, dan 40 dihadirkan Kapolres Bengkalis saat Konferensi Pers bertempat di Markas Komando (Mako) Polres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023). Terduga pelaku ini atas tindak pidana penjualan 28 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang rencananya akan diseberangkan ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru Kecamatan Bantan, Bengkalis Riau gagal total berkat kerja sama antara Polres Bengkalis, Polis Diraja Malaysia (PDRM) Melaka dan BP2MI.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,SH,SIK,MH saat Konferensi Pers bersama awak media dan laporan Kapolres AKBP Bimo kepada Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur SIK MH MHan (Dir Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah) di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui zoom meeting atau hybrid.

Dikatakan AKBP Setyo Bimo Anggoro, bulan lalu Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menginisiasi kerja sama antara Polda Riau dengan Polis Di Raja Malaysia (PDRM) Melaka yang diisi dengan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengungkapan kasus TPPO dan Tindak Pidana Narkoba.

”Ternyata kerja sama ini telah membuahkan hasil nyata terkait dengan pengungkapan kasus TPPO yang berhasil dilakukan Polres Bengkalis dan telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka. Dalam perkara ini kami telah berhasil menyelamatkan 28 orang calon pekerja migran ilegal yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dijelaskan AKBP Bimo, awal informasi diterima dari PDRM Melaka, pihak Imigrasi Malaysia yang menyerahkan not to land atau tidak bisa menyeberang beberapa orang WNI yang menggunakan paspor wisata dari pelabuhan Bengkalis.

”Atas informasi itu, kami bergerak cepat kemudian mengamankan para Pekerja Migran Indonesia ini dan kami telah mengungkapkan kasusnya dengan mengembangkan dengan menangkap tiga orang tersangka. Dari kasus ini kita melihat bahwa ini adalah jaringan yang sudah terorganisir, ini adalah sindikat karena kita bisa memetakan, tidak hanya dimulai dari wilayah Bengkalis, 28 orang PMI ini berasal dari berbagai wilayah, ada dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah. Data ini sesuai dengan data yang disampaikan oleh pihak BP2MI kepada Polres Bengkalis tentang kantong-kantong para calon PMI yang rawan untuk di seberangkan melalui wilayah Bengkalis," jelas Kapolres Bimo seraya menambahkan acara kerja sedikit ini adalah para agen-agen yang ada di berbagai wilayah di Indonesia merekrut calon PMI kemudian berkoordinasi dengan sindikat, koordinator yang ada di wilayah Bengkalis yang selanjutnya membagikan tugas mulai mengatur transportasi, membelikan tiket yang selanjutnya berkoordinasi dengan mafia yang ada di Malaysia.

Pengungkapan ini kata Bimo akan terus dikembangkan termasuk pelaku yang ada di Malaysia melalui koordinasi dengan pihak PDRM Melaka untuk dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku di sana. Sehingga ini merupakan penguatan hubungan kerja sama internasional kedua belah pihak. Sebanyak 3 orang terduga pelaku TPPO yang mengenakan kemeja kuning tadi masing-masing berinisial HH sebagai koordinator atau pelaku utama serta HK dan MAH yang merupakan kaki tangan HH.

”Sebagai tindak lanjut pengungkapan TPPO tentunya kami berkoordinasi dengan BP2MI terkait dengan penanganan calon Pekerja Migran Indonesia ilegal terkait dengan pembinaan dan pengembalian ke wilayahnya masing-masing sesuai dengan lokasi tempat tinggalnya. Ke depannya, kita akan semakin menguatkan sinergitas antara pihak kepolisian dengan BP2MI baik dalam hal pencegahan maupun pemberantasan terkait dengan TPPO dan Perlindungan PMI," terang Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Ditambahkan Bimo, kasus TPPO ini merupakan kasus keempat yang berhasil diungkap Polres Bengkalis selama tahun 2023. Menjawab pertanyaan awak media, untuk upah yang harus dikeluarkan para PMI antara Rp2,5-Rp3,5 juta per orang yang bersifat utang yang akan dibayarkan para PMI setelah bekerja di Malaysia dengan cara pemotongan gaji.

Mengenai penanganan daerah rawan di wilayah Bengkalis atas TPPO ini pula, Bimo menuturkan atas atensi Presiden Joko Widodo yang disampaikan Kapolri (Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo,MSi) dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas (Satuan Tugas) TPPO sebagaimana disampaikan Kapolri kepada beliau, Polda Riau khususnya Polres Bengkalis yang mendapatkan perintah pada 5 Juni kemarin, kurang dari 24 jam langsung action bekerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya BP2MI, Forkopimda, Pos AL, Imigrasi, Bea dan Cukai yang punya pengaman laut untuk mengidentifikasi apalagi ada pekerja imigran yang akan diseberangkan ke Malaysia. Polres Bengkalis meyakini, TPPO yang dibongkar ini bukan yang pertama, kemungkinan sudah ada PMI yang sudah diseberangkan ke Malaysia.

Ke depan, Polres Bengkalis akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan PDRM Malaka untuk mengidentifikasi siapa saja atau berapa orang yang sudah diseberangkan ke Malaysia. Jika ada oknum yang terlibat, tidak ada aling-aling, jika terbukti akan ditindaklanjuti. Selanjutnya, agen-agen kapal akan diberikan sosialisasi dalam TPPO ini. Agen kapal diperlukan dalam Detecty Inteligen melalui penguatan sinergi antara Polres Bengkalis dengan agen-agen kapal tadi.

Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur yang mendapatkan pertanyaan awak media tentang bagaimana para PMI yang akan dipulangkan menggunakan biaya kolaboratif dengan instansi terkait. Sosialisasi juga dilakukan di tengah masyarakat agar tidak tertipu oleh bujuk rayu bekerja di Malaysia.

Di kesempatan lain, Kepala BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Riau Fani Wahyu Kurniawan,SKom menjawab pertanyaan awak media pula mengatakan seluruh PMI yang telah tiba di daerahnya masing-masing akan dibina oleh Balai Latihan Kerja. Untuk di Riau, ada kantor BP3MI di Dumai.

Diakui Fani, untuk wilayah Bengkalis, Dumai, dan Meranti berkunjung ke Malaysia karena banyaknya sanak famili di Negeri Serumpun ini. Saftihan asal Lombok merasa gembira karena Polres Bengkalis akan memulangkannya ke daerah asalnya.

Senada dengannya, Lalu Sukandi yang juga asal Lombok pula mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkalis dan pihak terkait lainnya karena selama 4 hari sudah melayani mereka dengan baik misalnya kebutuhan makan.

”Ke depannya kami mengharapkan supaya dibina lebih baik lagi untuk masa depan kami karena kami semata-mata mencari rezeki untuk anak-anak (keluarga)," ucap Lalu Sukandi yang membeberkan mereka harus mengeluarkan uang untuk sampai ke negara Malaysia jumlahnya bervariasi antara Rp4-Rp9 juta per orang.

Saat Konferensi Pers ini juga diperlihatkan Barang Bukti (BB) puluhan paspor keluaran imigrasi daerah masing-masing korban, HP, dan sejumlah uang.

Kepada tiga tersangka di atas tadi dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta.

Turut mendampingi Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam konferensi pers ini Wakapolres Kompol Faris Nur Sanjaya SH SIK MH, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza MH SIK, Iptu Dodi Ripo Saputra,SH, Anggota Unit Tipidter Polres Bengkalis serta seluruh Kepala BP3MI se-Indonesia melalui zoom meeting.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id