Penimbun Solar Subsidi di Riau Ditangkap Polisi, Diduha Hendak Dijual ke Lokasi Tambang Emas Ilegal

Penimbun Solar Subsidi di Riau Ditangkap Polisi, Diduha Hendak Dijual ke Lokasi Tambang Emas Ilegal

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (F-LIPUTAN6.com)

Sabtu, 27 Mei 2023 18:13 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap polisi.

Mereka diduga hendak menjual solar bersubsidi itu ke lokasi tambang emas ilegal. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RP (19) dan Z (52). 

”Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus modifikasi tangki mobil berkapasitas ribuan liter," kata Nandang, Sabtu (27/5/2023).

Nandang menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.20 WIB. Keduanya dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi di SPBU PT Raditya Putra Abadi yang terletak di jalan lintas Kuansing-Pekanbaru.

Kedua pelaku saat itu masing-masing membawa mobil pikap dan Panther. ”Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi," kata Nandang.

Mobil pikap, lanjut dia, tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 3.000 liter. Sedangkan mobil panther kapasitas tangki modifikasi 455 liter. Nandang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku membeli solar subsidi, kemudian dijual lagi.

”Pengakuan kedua pelaku, solar ini akan dijual ke lokasi tambang emas ilegal yang ada di Kuansing, dengan harga Rp 8.000 per liter," ungkap Nandang, dilansir kompas.com.

Dia menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. ”Pelaku RP dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," sebut Nandang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww