Bapak dan Anak di Siak Riau Serang Bintang dengan Parang lantaran tak Terima Diminta Bayar Utang

Bapak dan Anak di Siak Riau Serang Bintang dengan Parang lantaran tak Terima Diminta Bayar Utang

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (F-KOMPAS.com)

Kamis, 25 Mei 2023 13:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aksi main hakim sendiri terjadi di Desa Rantaubertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Seorang penagih utang, Bintang Gabriel Tampubolon (25), mendapatkan perlakuan kasar dari JH (54) dan RM (20), ayah dan anak, pada Selasa (23/5/2023).

Penyebabnya cukup mengejutkan, pasalnya JH dan RM merasa tidak terima saat Bintang datang untuk menagih utang. Menurut laporan yang diterima oleh polisi, ayah dan anak tersebut tidak hanya berlaku kasar, namun juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Bintang. Akibat insiden ini, Bintang merasa terancam dan melaporkan kedua pelaku ke polisi.

”Benar, dua orang pelaku, yakni bapak dan anak ditangkap Polsek Minas. Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang korban," ungkap Kombes Nandang Mumin Wijaya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (24/5/2023).

Pada awalnya, Bintang datang ke rumah JH untuk menagih angsuran kredit. Namun, reaksi yang diterima sangat tak terduga. Alih-alih menerima penagihan tersebut, JH justru marah dan memukul meja.

Nandang menceritakan, "Pada saat korban menagih angsuran, pelaku langsung emosi dan berkata dengan nada tinggi. Pelaku juga sempat melarang korban datang lagi ke rumahnya dan berkata kasar ke korban."

Kejadian ini menjadi semakin memburuk ketika anak dari JH ikut campur dan memprovokasi Bintang untuk berkelahi. Situasi semakin memanas hingga JH dan anaknya membawa parang ke tempat Bintang.

"Melihat pelaku membawa parang, korban dan saksi (Marmindo) lari ketakutan hingga keduanya terpisah," lanjut Nandang, dilansir kompas.com via goriau. Situasi menjadi semakin kritis ketika Bintang terjatuh dan dipukuli oleh JH dan RM. Merasa dirugikan dan dianiaya, Bintang memutuskan untuk melapor ke Polsek Minas.

Berdasarkan laporan tersebut, AKP Wan Mantazalka, Kapolsek Minas, langsung memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Minas untuk menangkap kedua pelaku.

Nandang menambahkan, "Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap. Bapak dan anak ini mengakui telah mengeroyok korban. Selanjutnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan."

Akibat perbuatan tersebut, JH dan RM dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiaya dengan acaman hukuman penjara hingga lima tahun. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww