Nakal di Lapas, 14 Napi Kasus Penipuan Daring Dipindah ke Nusakambangan
![]() |
Gambar hanya ilusttasi. (F-Dok. DITJENPAS) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkanSebanyak 14 orang narapidana kasus penipuan dalam jaringan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat ke lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Berasal dari beberapa lapas di wilayah Jawa Barat. Dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung dan akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kategori High Risk Karang Anyar Pulau Nusakambangan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Kusnali menjelaskan bahwa pemindahan itu sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga untuk langsung menertibkan narapidana nakal yang ada di lapas dan rumah tahanan (rutan) se-Indonesia."Tidak hanya narapidana, bahkan petugas yang terlibat juga akan ikut kita tertibkan dan bila perlu juga kita kirim ke Nusakambangan," ucap Kusnali, dilansir antaranews.com.Dari 14 orang narapidana tersebut, sebanyak sembilan orang diberangkatkan dari Lapas Gunung Sindur dan lima orang lainnya dari Rutan Kelas 1 Bandung.Ia menerangkan awalnya ada 15 orang narapidana yang akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, namun satu orang masih dalam pendalaman penyelidikan lebih lanjut.Abdul Roni

























