Dipastikan tidak Alami Gangguan Jiwa, Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi
![]() |
Gambar hanya ilustrasi. Sumber: LIPUTAN6.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis siang, setelah dipastikan kondisi kejiwaannya baik.
Dia diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan jaringan internet salah satu kampus Islam di Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.Sebelumnya Benny sempat dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan, Pekanbaru. Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.”Hari ini, penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kita limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya. Pada tahap II itu, dilakukan pemerintah administrasi perkara dan barang bukti.Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap Benny. ”Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," lanjutnya, dilansir antaranews.com.Abdul Roni

























