Home > Berita > Umum

Bawaslu Bengkalis Lakukan Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD

Bawaslu Bengkalis Lakukan Pengawasan Melekat Pengajuan Bakal Calon DPRD

Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin.

Rabu, 03 Mei 2023 15:43 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Dalam rangka penerimaan berkas administrasi pengajuan bakal calon (balon) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mulai 1 sampai 14 Mei 2023 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis melakukan pengawasan melekat ke KPU Kabupaten Bengkalis, Senin (1/5/2023). Pengajuan syarat balon wakil rakyat di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertempat di Lantai 2 KPU Kabupaten Bengkalis, Jalan Pertanian, Senggoro.

Waktu pendaftaran dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verifikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.

Adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD adalah sebagai berikut:

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru Bakal ctalon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para Bacalon diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.

Selanjutnya, KPU Bengkalis telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran Bacaleg ini, salah satunya, KPU Bengkalis menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran Bacaleg untuk para pengurus partai politik (Parpol) di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Bengkalis

”Bawaslu Bengkalis memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin.

Bawaslu Bengkalis juga berpesan ke KPU Bengkalis agar melakukan tindakan sesuai prinsip dasar Pemilu. ”KPU harus profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil, hingga teliti sesuai dengan ketentuan Pemilu," pesan Mukhlasin.

Mukhlasin menyebut Bawaslu Bengkalis juga sudah menugaskan Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang turut mengawasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.

”Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata Bawaslu Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pencegahan adanya potensi sengketa proses pencalonan DPRD Kabupaten Bengkalis,” pungkas Mukhlasin.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww
www.amsi.or.id