Penjual Nasi Goreng Jalin Hubungan Sedarah dengan Putrinya, Kaget saat Bayi Hasil Inses Terlahir Cacat

Penjual Nasi Goreng Jalin Hubungan Sedarah dengan Putrinya, Kaget saat Bayi Hasil Inses Terlahir Cacat

Ilustrasi hubungan inses ayah dan anak lahirkan bayi cacat. (Sumber: TRIBUNNEWS.com)

Jum'at, 28 April 2023 17:40 WIB
BANTEN, POTRETNEWS.com — Cinta terlarang antara ayah dan anaknya atau inses (incest) kembali terjadi di Indonesia. Kali ini hubungan haram itu dilakukan terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelakunya adalah seorang pedagang nasi goreng keliling berinisial HO (40) dan putrinya yang berinisial SI (22). Akibat hubungan sedarah tersebut, bayi yang dilahirkan SI mengalami cacat. Malu punya bayi cacat, HO pun membuang bayi hasil Inses dengan putrinya itu di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang pada Selasa (25/4/2023).

Beruntung bayi malang tersebut ditemukan warga pada hari itu juga. Bayi tersebut ditemukan di dalam keadaan menangis di dalam kardus. Oleh warga, bayi tersebut dilaporkan ke polisi. Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak.

"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Hasil penelusuran, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati yang baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing. Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang. Berdasarkan keterangan SI, bayi itu dibuang oleh HO karena malu anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.

"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha, dilansir tribunnews.com.

Saat ini, bayi sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang. Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi. Yudha menambahkan, HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak. "Diancam pidana paling lama 5 tahun kurungan," tandas Yudha.

Pengakuan tersangka Kepada Kompas.com, HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya. HO melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja di Bangkalan, Madura. "Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak suka sama suka," kata HO.

Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp 1.950.000. Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat. "Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

Inses adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang oleh agama manapun. Tidak hanya agama, hubungan sedarah itu juga merupakan perbuatan yang melanggar norma, adab, dan juga kemanusiaan. Hubungan sedarah kerap kali menghasilkan bayi yang cacat atau bermasalah pada kesehatannya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id