Hari Pertama Masuk Kerja, Plt Sekda Bengkalis Sidak ke Beberapa OPD
![]() |
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah PD, Rabu (26/4/2023). |
Rabu, 26 April 2023 16:12 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra melakukan inspeksi mendadak (didak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (PD), Rabu (26/4/2023).
Sidak tersebut dilakukan guna menjaga keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat usai menjalani libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Adapun kantor yang pertama disidak Plt Sekda adalah Kantor Camat Bengkalis. Setelah itu dilanjutkan ke Kantor DPMPTSP, Kantor Disdukcapil, Kantor DPMD, RSUD Bengkalis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.Dari hasil Sidak yang dilakukannya, tingkat kehadiran ASN maupun Non ASN rata-rata 98% di setiap PD yang dikunjungi. "Rata-rata ada satu dua ASN yang tidak masuk, ada yang sakit dan masih ada yang mengantri di Ro-Ro Seiselari - Pakning," terangnya.Berdasarkan regulasi penjelasan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2022/896 tanggal 17 Mei 2022 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Bengkalis, ketentuan pada angka 8 yaitu "Pegawai ASN maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhalangan memenuhi kewajiban masuk kerja tidak diperkenankan mengajukan izin (keterangan tidak masuk kerja dengan keterangan izin), namun agar menggunakan hak atas cuti".Surat Edaran tersebut diperkuat dengan Keputusan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tatacara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.





















