Permudah Urusan Masyarakat, Disdukcapil Bengkalis Tetap Buka saat Libur Lebaran

Permudah Urusan Masyarakat, Disdukcapil Bengkalis Tetap Buka saat Libur Lebaran

Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis.

Kamis, 20 April 2023 19:37 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Permudahkan urusan masyarakat Kabupaten Bengkalis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, tetap membuka pelayanan kependudukan saat libur lebaran tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/4/2023).

Kepala Dinas Pencatatan Kependudukan dan Sipil Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan, di saat liburan lebaran Disdukcapil Bengkalis tetap menerima pelayanan, khusus bagi masyarakat E-KTP yang hilang.

Lebih lanjut Ismail jelaskan, adapun syaratnya dengan menunjukkan Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Kemudian menghubungi nomor Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, 085219762020.

Bisa juga menghubungi nomor Kantor UPT Kecamatan Mandau, 085279206574, UPT Kecamatan Pinggir, 082385103999 atau nomor Kantor UPT Bathin Solapan, 081271979433.

Atau menghubungi Koordinator PIAK, 08535554394 dan Koordinator DAFDUK, 082386855870.

"Kami Berharap dengan dibukanya pelayanan di saat libur lebaran ini, dapat membantu masyarakat kita Kabupaten Bengkalis apabila E-KTP-nya hilang. Ini juga sebagai wujud kita untuk Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera atau Bermasa," pungkas Ismail.***(INF)

wwwwww
www.amsi.or.id