JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti sebesar Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mendalami dugaan tersebut pada penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
”Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengtahuan kami baru kali ini terjadi. Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekadang ini,” kata Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).Gadai kantor bupati itu diungkapkan Wakil Bupati Meranti, Asmar, yang diangkat sebagai Pelaksana tugas Bupati Muranti setelah Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Asmar mendapat informasi kantor bupati digadaikan ke Bank Riau Kepri.”Menurut informasi yang saya dapat demikian, digadaikan Rp100 miliar. Sebab, uang itu dalam berita Rp100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman yang digadaikan," kata Asmar saat dihubungi awak media, Sabtu, 15 April 2023.
Asmar mengatakan kantor bupati digadaikan pada 2022 dan uangnya baru cair 59 persen. ”Berarti Rp 59 miliar," kata Asmar, dilansir
tempo.co.Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Meranti harus membayar sebesar Rp3,4 untuk melunasi utang gadaian tersebut. Asmar mengatakan akan memanggil Bank Riau Kepri untuk memeriksa lebih jauh terkait masalah gadai ini. Ia hendak meminta penjelasan kenapa kantor bupati bisa menjadi jaminan di bank.”Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita cukup kecil,” pungkas Asmar.***
Editor:Akam Sophian