Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Listrik di PLN UIP Sumbagteng Terus Diusut, Kajati Riau: Tunggu setelah Lebaran
![]() |
Gambar hanya ilustrasi. (F-KONTAN) |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pengusutan dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik bertegangan tinggi di PLN UIP Sumbagteng terus dilakukan Kejati Riau. Pemeriksaan saksi sudah hampir selesai oleh penyidik pidana khusus. Kejati juga menggandeng beberapa ahli untuk melengkapi penyidikan. Ahli fisik ini ada yang berasal dari Riau dan ada pula tenaga pengajar di Institut Teknologi Bandung.
Kepala Kejati Riau Dr Supardi sudah memerintahkan penyidik untuk mempercepat pemeriksaan ahli fisik. Hasilnya disebut akan keluar setelah lebaran nanti. ”Itu dari yang ahli fisiknya ya, saya suruh kejar, minta waktu habis lebaran," ujar Supardi, Kamis (13/4/2023).Selain pemeriksaan fisik pekerjaan pada tahun 2019 itu, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari ITB. Penyidik sudah mengajukan sejumlah berkas untuk dipelajari ahli. "Sudah diajukan semua bahan-bahannya, saya dapat laporan dua hari yang lalu, tiga hari ke depan sudah ada justifikasi," sebut Supardi, dilansir liputan6.com.Hasil telaah ahli dari ITB ini akan dicocokkan dengan ahli pekerjaan fisik. Pencocokan ini baru keluar hasilnya setelah Lebaran nanti guna menentukan kelanjutan perkara. Kelanjutan ini bisa saja penetapan tersangka karena perkara korupsi jaringan listrik PLN ini sudah tahap penyidikan. Artinya, penyidik sudah mengantongi bukti terjadi perbuatan melawan hukum. "Kalau saksi secara prinsip sudah lumayan, semuanya saya kejar, sudah hampir rampung," kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ini.Supardi menyebut sudah meminta keterangan perusahaan atau pelaksana proyek. Begitu juga dengan sejumlah petinggi PLN di Riau. Supardi menyatakan, owner perusahaan sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Namun ini tidak menjadi kendala karena perusahaan terdapat direksi dan penanggungjawab lainnya. "Posisinya di Jakarta, bosnya juga sudah uzur-uzur semua," ucap Supardi.Muhammad Amin

























