Warga Riau Diadili di PN Medan karena Bawa Sabu 2 Kg
![]() |
MEDAN, POTRETNEWS.com — Terdakwa Suroso alias Roso dan Junaidi alias Juned (berkas terpisah) yang diduga merupakan kurir sabu seberat 2.000 gram atau 2 kilogram (kg) diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yakni Yudha Nasution dan Doclas L Tobing."Penangkapan dilakukan pada 14 Februari 2023. Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan yang membawa sabu di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kisaran Timur," ujar Doclas.Kemudian, pihak polisi langsung menyergap kedua terdakwa di dalam mobilnya. Kedua saksi itu mengatakan terdakwa langsung menunjukkan barang haram tersebut. "Tidak ada perlawanan yang mulia, kemudian kami langsung membawa terdakwa beserta barang bukti yang didapatkan," ucap saksi.Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim menanyakan kebenaran dalam keterangan saksi. "Itu benar yang mulia," ucap kedua terdakwa.Akam Sophian

























