Baru Tiba di Pelabuhan Tanjungbuton, Penumpang Kapal dari Tanjungbalai Karimun Ditangkap Polisi Siak karena Bawa 21 Kg Sabu

Baru Tiba di Pelabuhan Tanjungbuton, Penumpang Kapal dari Tanjungbalai Karimun Ditangkap Polisi Siak karena Bawa 21 Kg Sabu
Selasa, 11 April 2023 19:33 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Aparat Kepolisian Resor Siak mengamankan seorang pria penumpang kapal berinisial AS (30) yang membawa 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi berisi 1.897 butir.

Kepala Polres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers, di Siak, Selasa, mengatakan tersangka diamankan personel Satuan Pol Air dan Udara Polres Siak berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.

”Atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Tanjungbuton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit khususnya di Pelabuhan Tanjungbuton," kata kapolres.

Dia mengatakan Personel Satpolairud melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pelabuhan Tanjungbuton pada Kamis (6/4). Dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjungbalai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika. Barang itu dibawa oleh penumpang AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.

"Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas," terang AKBP Ronald, dilansir antaranews.com.

Lebih lanjut ia memaparkan barang bawaan tersebut sabu sebanyak 21 bungkus dan pil ekstasi dua bungkus. Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

"Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," katanya.

AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kg apabila berhasil menyelesaikan tugasnya.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3.***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww