PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham Provinsi Riau di Pekanbaru. Pertemuan yang dilaksanakan kedua belah pihak bertempat di ruang Rapat Kanwil Kemenkumham ini membahas tata cara prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi rancangan peraturan daerah (ranperda) serta terkait naskah akademik pemekaran kelurahan.
Hadir saat itu Ketua Bapemperda Sanusi bersama anggota, sedangkan dari Kemenkumham Provinsi Riau Kakanwil Muhammad Jahari Sitepu SH MSi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik SH MSi di ruang rapat pada Kamis (6/4/2023).Sanusi menyampaikan, pertemuan ini membahas tentang prolegda (program legislasi daerah). ”Ada beberapa pertanyaan yang kita sampaikan terkait tata cara prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan naskah akademik pemekaran kelurahan," ujarnya.Ada penjelasan yang lebih rinci dalam tahapan Prolegda sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kesatu, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah penyelenggara otonomi, dan aspirasi masyarakat di daerah. Kedua, adanya penjelasan yang lebih rinci dalam tahapan prolegda. Ketiga, adanya kejelasan pihak berwenang dalam hal ini badan legislasi atau Bapemperda sebagi pihak yang mengakomodir antara DPRD dan pemerintah daerah, dan keempat adanya pengaturan naskah akademik sebagai suatu persyaratan rancangan peraturan daerah.”Dari penjelasan pihak kanwil, diketahui bahwa dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan kepala daerah, wajib mengikutsertakan kader Kementerian Hukum Ham dalam setiap proses yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2022 dan Surat Edaran MenhumHam Nomor M.HH 01.P.P.04.02 Tahun 2022," terang Sanusi.***