Home > Berita > Umum

Lewat Rapat Pleno, KPU Tetapkan 455.112 DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis

Lewat Rapat Pleno, KPU Tetapkan 455.112 DPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis

Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis foto bersama peserta rapat pleno, Rabu (5/4/2023) malam.(F-IST)

Kamis, 06 April 2023 14:33 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat pleno tentang Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, Rabu (5/4/2023).

Rapat digelar di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut ini berlangsung sehari penuh sejak pagi hingga malam hari ini selain dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, partai politik (Parpol) peserta pemilu juga dari pihak TNI-Polri.

Pada rapat itu, Ketua KPU Elmiawati Safarina membaca Berita Acara Nomor :196/PL.01.2-BA/1403/2023 dengan menetapkan daftar pemilih smentara (DPS) di 11 kecamatan, 155 kelurahan/desa di Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, Elmiawati Safarina meminta Bawaslu Kabupaten Bengkalis untuk memberikan tanggapan yang disampaikan Usman. Menurut Usman, DPS bisa jadi berkurang dan bisa jadi bertambah.

Untuk itu pihaknya mengharapkan kerja sama dengan KPU Kabupaten Bengkalis dan teman-teman partai politik peserta Pemilu untuk sama-sama mengawal lokasi khusus (Lapas Kelas IIA Bengkalis, red).

”Karena tadi ada kekhawatiran jumlah suara numpang di mana ya. Kita bisa pastikan, dari 1.328 pemilih di lokasi khusus itu nantinya harus dikluster berdasarkan dapil (daerah pemilihan) yang disesuaikan dengan model surat suaranya atau bagaimana, tergantung Ketetapan KPU RI. Dengan keterangan (rapat pleno) ini, kami secara kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bengkalis dan Bawaslu secara kelembagaan menerima hasil penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara KPU Kabupaten Bengkalis tahun 2023 ini," kata Koordiv Hubungan Masyarakat, Hubungan Antarlembaga (Humas Hubal), Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman memberikan tanggapannya.

Elmiawati Safarina juga mempersilakan dari parpol peserta Pemilu untuk memberikan tanggapannya tetapi tidak ada yang memberikan tanggapan sehingga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Elmiawati Safarina dan 4 anggota yaitu; Fery Herlinda, Safroni, Fadhillah Al Mausuly serta Indra.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Bengkalis menetapkan SK Nomor 280 Tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi DPH sebagaimana disebutkan di atas yang mulai berlaku 5 April 2023.

Saat Ketua KPU Elmiawati Safarina menyerahkan berita acara (BA) dan SK Nomor 280 tadi kepada Bawaslu dan parpol, terlihat tidak semua parpol peserta pemilu hadir untuk menerima BA dan SK tersebut.

Sofyan dari Partai PKS mengingatkan bahwa menjadi kewajiban KPU untuk menyiapkan data digital bagi mereka sebagai peserta Pemilu sehingga pengawalan yang diharapkan bisa lebih mantap. Elmiawati Safarina setelah selesainya rapat pleno, kepada wartawan media ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada hadirin dalam rapat itu.

”Rapat pleno dan rekapitulasi yang telah kita laksanakan dari mulai pukul sembilan pagi sampai saat ini hampir pukul dua belas malam, 23.45 WIB, kita sudah menetapkan jumlah DPS sebanyak 455.112 jumlah pemilih terdiri laki-laki 231.913 dan perempuan 223.199 masuk ke dalam DPS yang tersebar di 1.806 tempat pemungutan suara (TPS). Alhamdulillah, selama pelaksanaan rekapitulasi hari ini, kami tidak menemukan hambatan yang bisa memperlambat jalannya rekapitulasi namun kami sempat menskor dari pagi dilanjutkan malam ini untuk melakukan sinkronisasi data, data rekapitulasi dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sesuai dengan regulasi," kata Elmiawati Safarina kepada potretnews.com, Rabu (5/4/2023) pukul 23.53 WIB.

KPU Kabupaten Bengkalis, terang Elmiawati Safarina, akan menyerahkan berkas di antaranya berita acara yang memang menjadi hak peserta rapat. ”Kami persilakan partai politik yang memang belum hadir malam ini, kami undang ke KPU Kabupaten Bengkalis untuk kami serahkan berita acara yang sudah kami tandatangani," pungkasnya agar 18 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Bengkalis menerima BA tadi.

Dia mengimbau masyarakat Kabupaten Bengkalis bahwasanya untuk diketahui bersama, hasil rekapitulasi atau pleno malam ini akan dicetak dan distribusikan DPS ini ke PPS melalui PPK se-Kabupaten Bengkalis pada 6 sampai 12 April 2023 untuk selanjutnya diumumkan kepada masyarakat pada 12 sampai 25 April 2023 oleh PPS setempat yakni di kantor desa atau kantor kelurahan se-Kabupaten Bengkalis.

”Masyarakat bisa melakukan atau memasukkan tanggapan terhadap pengumuman DPS ini pada tanggal 12 April 2 Mei 2023. Pada masa ini, kami berharap masyarakat sangat proaktif melihat pengumuman dari 12 sampai 25 April tadi kemudian jika terdapat data yang keliru atau nama masyarakat kita yang belum terdaftar atau belum masuk ke dalam DPS ini untuk segera menyampaikan kepada PPS untuk bisa kami masukkan ke dalam DPS HP atau DPS hasil perbaikan, selanjutnya akan disusun kembali dan diplenokan kembali sampai ke tingkat kabupaten sehingga data kita ini sampai ditetapkan nanti menjadi DPT data yang benar-benar valid," imbau Ketua KPU Elmiawati Safarina di akhir wawancara.***(INF)

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww