WNA Malaysia Ditangkap karena Kedapatan Miliki KTP dan KK Bengkalis, Dokumen Digunakan untuk Buka Perusahaan Tambang
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengamankan tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia pada Kamis (30/3/2023).
Salah satu warga negeri jiran bahkan memiliki KTP setempat untuk membuka perusahaan tambang.”Salah satu dari WNA tersebut dengan inisial MN memiliki Nomor Identitas 7503 10 14 5663 terbukti memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran asal Bengkalis. Ini jelas menyalahi aturan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.Mhd Jahari Sitepu mengatakan setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor. ”Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," kata Jahari, dilansir antaranews.com.Karena itu untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.Muhammad Amin

























