KPK Sebut Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang Rugikan Negara Rp250 Miliar Lebih
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau lebih dari Rp 250 miliar.
"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp250 miliar ke atas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ali mengatakan, KPK akan mendalaminya."Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai. Karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali, dilansir liputan6.com.Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Dalam penyidikan terbuka ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)."KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).Akham Sophian

























