Tahun 2022, Pemda Instansi dengan Risiko Korupsi Tertinggi
![]() |
Sumber: JOJONOMIC. |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan data penanganan korupsi hingga tahun 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan sebanyak 54% perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41%, dan provinsi sebesar 13%."Pada tahun 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan tahun 2021, dimana pengaduan korupsi daerah naik 13 persen dan perkara korupsi daerah naik 7 persen," kata Firli di Jakarta, Selasa (21/3/2023).Hal itu dikatakan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023.Pada tahun ini, tema yang diambil adalah ‘Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Pemerintah Daerah Menjelang Tahun Politik’.Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, yang mewakili Menteri Tito Karnavian menjelaskan sinergi antar kementerian/lembaga ini sangat menghasilkan energi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Saat ini, semua pihak telah menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan mengancam eksistensi bangsa.Dalam rangka pencegahan, Kemendagri telah bersinergi bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menjalankan program MCP yang terintegrasi di 8 area intervensi. Harapannya, para pelaku pemerintah daerah dapat menerapkan area intervensi ini guna mencegah celah tindak pidana korupsi.Suhajar menambahkan, pengelolaan APBD merupakan hal fundamental dan harus dijauhkan dari praktik korupsi. Esensi APBD sendiri ialah fungsi alokasi dimana APBD harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah."Menyusun anggaran kas secara memadai yang didasari data handal, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat," kata Suhajar, seperti dilansir MedanBisnisDaily.com.Sementara Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan MCP menjadi kebutuhan mendesak karena program ini merupakan ujung tombak untuk mengawal akuntabilitas dan pembangunan khususnya di daerah. Upaya ini merupakan jawaban atas modus kecurangan yang semakin kompleks, terencana, dan dilakukan bersama."Temuan audit terkait kecurangan masih tinggi. Tahun 2022, temuan kecurangan BPKP mencapai Rp 37,011 triliun serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 76,32 triliun,” kata Ateh.Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPK, Kemendagri, dan BPKP terkait pelaksanaan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023.Lalu dilanjutkan dengan pembacaan komitmen antikorupsi kepala daerah dipimpin langsung oleh Ketua APPSI, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan diikuti oleh seluruh peserta dari pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten yang hadir secara luring maupun daring.Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, Kepala LKPP, Hendrar Prihadi dan Sekretaris Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Ikmal Lukman.Hadir pula pejabat struktural KPK, Ketua APPSI, Ketua APKASI, Ketua APEKSI, para Gubernur se-Indonesia, para Bupati/ Walikota se-Indonesia, para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Admin MCP se-Indonesia. ***Editor:
Wahyu Abdillah

























