Home > Berita > Umum

Sidang Sengketa Masih Bergulir di PN Rokan Hilir, tapi Lahan Dibersihkan

Sidang Sengketa Masih Bergulir di PN Rokan Hilir, tapi Lahan Dibersihkan

Selamat Sempurna Sitorus SH bersama Andi Saputra SH.

Kamis, 16 Maret 2023 17:12 WIB
Junaidi Usman
ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Sebidang tanah atau lahan yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanahputih, Kabupaten Rokan Hilir yang bersengketa dan proses sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dibersihkan oleh pihak berperkara, Senin (12/03/2023). Pembersihan lahan dilaksanakan oleh pihak Tergugat II dan Tergugat III dalam Reg. No 54/Pdt.Bth/2022/PN.Rhl pada sore hari sekitar pukul 16.20 WIB dengan menggunakan dua alat excavator untuk membuat parit di tanah objek tersebut.

Selamat Sempurna Sitorus SH & Partners, selaku Kuasa Hukum dari Tergugat I dalam Perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri tadi sangat menyayangkan atas tindakan pembersihan yang dilakukan.

”Karena terkesan tidak saling menghargai, sebab ketika Putusan itu dimenangkan oleh Pihak Penggugat selaku Ahli Waris dari si Penjual kepada klien saya maka siapa yang akan bertanggung jawab nanti," kata Selamat Sempurna Sitorus kepada potretnews.com, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan pengosongan lahan oleh Tergugat II dan Tergugat III dengan dalil ingin membersihkan lahan ini dihadiri sekitar 150 orang, dikawal 50 anggota Polsek Tanah Putih dan dibantu dari Personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto SHSIK didampingi Kapolsek Tanah Putih Kompol Daud Sianturi SSos dan sejumlah Kasat dan lainnya agar tidak terjadi keributan antara para pihak yang berperkara.

Hal ini juga dihadiri dan disaksikan masyarakat setempat dan para pihak yang berperkara. Hampir saja terjadi keributan, sebab sempat terjadi adu mulut antara Kuasa Hukum Kirno dan Kimsun yang bersikeras untuk melakukan aksinya dengan membuat parit di tepi tanah yang mereka klaim sebagai pemilik dengan Kuasa Hukum H Syamsul Af di hadapan Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Pramudianto yang menyarankan agar tidak diganggu atau dirobohkan disebabkan masih ada pertimbangan lain.

Syamsul Af yang diwakili oleh ahli warisnya Jhony Charles BBA MBA yang hadir meninjau dan memastikan aksi pembersihan lahan tadi. Jhony Charles yang akrab disapa JC ini menilai hal pembersihan itu tidak fair sebab dilakukan tidak secara resmi, hanya sepihak saja, sementara objek ini masih dalam sengketa dan sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

”Perkara yang sudah memakan waktu lama dan akhir-akhir ini sudah ada pembicaraan antara pihak saya melalui Kuasa Hukum kami dengan pihak Kirno dan Kimsun melalui Kuasa Hukumnya untuk mengambil langkah perdamaian dengan tawaran 12 miliar pihak kami membayar, akan tetapi hal ini sangat tidak masuk akal dan tidak pernah bertemu langsung dengan Kirno dan Kimsun," tutur Jhony Charles. ***

Kategori : Umum, Rohil
wwwwww