Bos Pabrik Sawit di Riau Jadi Tersangka karena Diduga Halang-halangi Petugas Penyidik

Bos Pabrik Sawit di Riau Jadi Tersangka karena Diduga Halang-halangi Petugas Penyidik
Sabtu, 18 Februari 2023 20:46 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktur Utama pabrik sawit PT Nikmat Halona Reksa (NHR) inisial JK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

JK dijadikan tersangka karena diduga menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan kasus, yang dilaporkan oleh mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.

"Iya benar. Dirut PT NHR inisial JK dijerat Pasal 6 ayat (4) UU Pengawasan Perburuhan nomor 3 tahun 1951 oleh penyidik PPNS Disnakertrans Riau. Istilahnya seperti Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Imron, penetapan JK sebagai tersangka berawal dari Disnakertrans Riau menerima pengaduan dari mantan Dirut PT NHR, Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya.

"Ketika pengaduan itu kita proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus. JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang kita pidanakan, tapi tindak pidana ringan," terangnya, dilansir gonews.com yang mengutip merdeka.com.

Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Disnakertrans Riau. Untuk diketahui, perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Dirutnya JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau.

Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

"Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan di lahan kita, dengan laporan polisi no LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022," kata Irianto Wijaya.

Namun, setelah Irianto Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat dimana SKGR dan atau Sporadik tersebut adalah milik kita pribadi," jelasnya. Sementara itu Manager PKS PT NHR Wiwid saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui penetapan tersangka itu. "Tidak tahu, tanya sama orang (bagian) legal)," kata Wiwid.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww