Baru Beberapa Jam Keluar dari Penjara, Pria di Bangkalan Perkosa Mantan Istri, Besoknya Ditiduri Lagi

Baru Beberapa Jam Keluar dari Penjara, Pria di Bangkalan Perkosa Mantan Istri, Besoknya Ditiduri Lagi

Pria berinisial MM, warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi dua minggu setelah keluar dari penjara. MM ditangkap karena memerkosa mantan istrinya. (F-TV/Taufik Syahrawi)

Sabtu, 18 Februari 2023 08:02 WIB

BANGKALAN, POTRETNEWS.com — Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap pria berinisisl MM (21), warga Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, karena memerkosa mantan istrinya, ES (36).

MM ditangkap setelah dua minggu dirinya bebas dari penjara. Sebelumnya MM sudah dua kali dipenjara karena melakukan penganiayaan terhadap ES saat masih menjadi istrinya.

Dikutip dari Sindonews.com, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, MM ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, ES. MM melakukan pemerkosaan terhadap ES hanya berselang beberapa jam setelah keluar dari penjara.

”Pelaku bertemu dengan korban di jalan, lalu mengajak mantan istri sirinya tersebut untuk berhubungan intim, namun korban menolak,” ujar Wiwit.

Kesal atas penolakan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke dalam kebun. Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut. Pemerkosaan itu, kembali diulang pelaku keesokan harinya.

Sambung Wiwit, dua hari kemudian, korban melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya ke polisi. Dari hasil visum, menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual pada korban, termasuk luka-luka cakaran di tubuh korban yang dilakukan pelaku saat pemerkosaan terjadi.

Wiwit menyebutkan, anggotanya berhasil menangkap MM saat hendak melarikan diri ke luar kota. "Pelaku MM ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut. Akibat ulahnya, MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor:
Muhammad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww