Home > Berita > Umum

Kian Solid Tangani Sengketa Lahan, Tim Pemprov Riau dan LAMR Klaim telah Mendata Lebih dari 80 Lokasi

Kian Solid Tangani Sengketa Lahan, Tim Pemprov Riau dan LAMR Klaim telah Mendata Lebih dari 80 Lokasi

Sekretaris Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Jonnaidi Dasa. (F-IST)

Senin, 13 Februari 2023 18:59 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, semakin solid dalam menangani sengketa lahan. Pola kerja tim telah terbina, sedangkan objek permasalahan mulai terpetakan.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Jonnaidi Dasa, Senin (13/2/2023). “Insya Allah, dipimpin Gubernur Riau, tim akan menemui Menteri ATR/BPN, untuk tindakan lebih konkrit,” kata Jonnaidi melalui rilis tertulis yang diterima potretnews.com.

Datuk Jonnaidi mengatakan, nama resmi dari tim tersebut adalah Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Gubernur Riau bulan September 2022 lalu. Sekretariatnya berada di salah satu ruangan yang ada di Balai LAMR.

Gubernur, Wakil Gubernur, Ketum MKA, dan Ketum DPH adalah pembina/pengarah tim, sedangkan Sekda Riau adalah Ketua Tim, serta Sekretaris Umum DPH LAMR menjadi Sekretaris Tim. Dalam tim tersebut dilengkapi dengan perangkat organisasi lainnya, terdiri dari unsur Pemprov dan LAMR Provinsi Riau.

Menurut Jonnaidi,  tim telah mendata lebih dari 80 lokasi sengketa, 11 di antaranya dianggap amat mendesak. Contohnya, penolakan masyarakat empat kenegerian terhadap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Wana Jingga Timur (WJT) Group Duta Palma. Sebabnya, antara lain penguasaan lahan melebihi izin HGU. Ini terletak di Koto Inuman, Kampung Baru Koto, Desa Lebuh Baru, dan Desa Gunung Melintang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Langkah penyelesaiannya telah dilakukan, dengan fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Pemerintah Provinsi Riau. Pola yang diinginkan masyarakat adalah pola bapak angkat.

Masih di Kabupatan Kuansing, terdapat juga lahan seluas 162 hektare yang dikuasai oleh PT Admilia Agro Lestari, yang masuk dalam HGU mereka seluas 2.533 hektare. Upaya penyelesaiaannya meminta agar perpanjangan HGU ditunda sampai proses permasalahan dapat diselesaikan.

Contoh lain adalah lahan masyarakat Desa Rantau Kasih dimasukkan dalam izin konsesi HTI PT Nusa Wana Raya. Masyarakat meminta status lahan dan kampung dikeluarkan statusnya dari kawasan hutan menjadi areal pengguna lain (APL). Upaya mediasi tidak tercapai kesepakatan.

Kemudian di Kerinci Kanan Lubuk Dalam, Siak. PT Meridan Sejati Surya Plantation diduga mengambil alih lahan garapan masyarakat kelompok Tani Manunggal seluas 724 hektare milik 362 keluarga. Upaya penyelesaian sudah dilakukan mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan.***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww