BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com — Bendahara salah satu kantor camat di Rokan Hilir, Riau membeberkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum atasannya. Dalam video visual berdurasi 8 menit 10 detik yang beredar, SD selaku bendahara kantor camat menjelaskan kegiatan fiktif dan surat perintah jalan (SPJ) fiktif yang direkayasa oleh camat. Dilansir goriau.com, SD membeberkan tindak pidana ini karena cemas akan terkena dampak hukum yang buruk. Ia mengungkapkan bahwa dana bantuan keuangan Provinsi Riau tahun anggaran 2022 sebesar Rp99 juta untuk kegiatan sosialisasi karhutla dan sosialisasi penanganan paham radikalisme, tidak dilaksanakan namun uangnya sudah dicairkan.SD telah melaporkan masalah ini ke Ferry Hendra Faria selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Umum Setdakab Rohil dan kepada Kabag Tata Pemerintahan, Nurman.S.ST. Namun, camat justru marah dan mengganti SD dengan ASN lain. Upaya untuk menghubungi Asisten I Setdakab Rohil dan Kabag Tata Pemerintahan tidak memberikan hasil. Begitu juga dengan upaya menghubungi camat yang dilaporkan. ***Editor:
Akam Sophian