Tiba –Tiba Muncul Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR RI: Ganggu Persiapan Pemilu

Tiba –Tiba Muncul Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR RI: Ganggu Persiapan Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Senin, 06 Februari 2023 17:07 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, mencuatnya usulan penghapusan jabatan gubernur membuat konsentrasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 jadi terganggu. Sebab, usulan tersebut muncul saat tahapan pemilu sudah berjalan.

”Menurut saya, dalam situasi sekarang kita sedang mempersiapkan pemilu, isu-isu ini membuat konsentrasi kita dalam persiapan pemilu bisa terganggu," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Doli menjelaskan, konsentrasi partai politik dan masyarakat akan terpecah dengan kemunculan usulan tersebut. Pasalnya, apabila usulan penghapusan jabatan pemimpin provinsi itu diterima, tentu akan ada perubahan regulasi.

”Semua sedang fokus terhadap jalannya tahapan-tahapan pemilu sesuai aturan yang ada. Kemudian kalau ada wacana aturan akan diubah, itu kan akan memunculkan ketidakpastian buat kita semua," ujarnya, dilansir republika.co.id.

Terkait substansi usulan penghapusan itu sendiri, Doli tidak setuju. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk menghapuskan jabatan gubernur. Doli menilai, fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota sudah berjalan baik selama ini.

Selain itu, dia menilai tidak tepat apabila masalah politik berbiaya mahal dijadikan alasan untuk menghapus jabatan gubernur. Menurutnya, jawaban atas persoalan mahalnya biaya pemilihan gubernur adalah mengubah metode pemilihannya. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah pemilihan gubernur oleh DPRD.

”Namun pengubahan pemilihan kembali ke DPRD itu perlu dikaji secara mendalam juga," ujarnya. Sebab, selama ini rakyat sudah terbiasa memilih gubernur secara langsung. Lebih lanjut, Doli menyatakan jika memang jabatan gubernur mau dihapuskan, tentu tidak mudah melakukannya. Sebab, jabatan gubernur tertata dalam UUD 1945. Untuk menghapusnya, tentu harus dilakukan amandemen UUD 1945.

Doli pun curiga usulan penghapusan jabatan gubernur ini merupakan pintu masuk untuk melakukan amandemen. ”Saya mau cari tahu apakah memang ini semua, agenda-agenda yang disampaikan, rencana-rencana atau wacana-wacana yang muncul itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu," kata politisi Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan.

”Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.

”Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," kata Cak Imin. ***

Editor:
Akam Sophian

Kategori : Politik
wwwwww