Seprai dengan Cairan Sperma Jadi Bukti Perselingkuhan Oknum Polwan Bersuami dengan Polisi Lain

Seprai dengan Cairan Sperma Jadi Bukti Perselingkuhan Oknum Polwan Bersuami dengan Polisi Lain

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Sabtu, 04 Februari 2023 12:13 WIB

SUMUT, POTRETNEWS.com — Seorang Polwan yang bersuami Bripka R kedapatan selingkuh dan berzina dengan seorang polisi Brigadir W. Ia dipergoki suaminya yang juga seorang polisi Bripka D. Hingga kini Bripka R, oknum polwan (polisi wanita) yang disebut telah berzina dengan temannya Brigadir W kini belum dijatuhi hukuman.

Saat petugas Bid Propam Polda Sumut menggerebek Biripka R tengah berzina dengan Brigadir W pada 8 September 2022 lalu, penyidik menemukan seprai yang di atasnya masih ada cairan sperma. Seprai dengan cairan sperma ini lantas dijadikan alat bukti oleh penyidik. Karena oknum polwan Bripka R dan Brigadir W belum dijatuhi hukuman,

Muhammad Iqbal Sinaga, kuasa hukum Bripka D, suami sah dari oknum polwan tersebut menyayangkan penangan kasus ini. Iqbal khawatir, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini digiring untuk dilemahkan. Sehingga kedua pelaku terduga zina tersebut lepas dari jerat sanksi pemecatan.

”Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebing Tinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” ujar Muhammad Iqbal SInaga, Jumat (3/2/2023), dilansir tribunnews.com.

Kecurigaan ini, merurut Iqbal, cukup beralasan. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R dan Brigadir W, untuk tidak di PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

”Bahkan ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stress, sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” sambungnya.

Disampaikan tim kuasa hukum Bripka D, setelah dikeluarkannya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebingtinggi, pihak Bripka R mengajukan banding, dan hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding, sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat.

Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebingtinggi karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.

Meskipun demikian, ada saja celah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dan bahkan ada kecurigaan ada perwira di Polres Tebing Tinggi ikut membuat pembelaan terhadap oknum Bripka R, dengan membuat seolah-olah tindakan amoral oknum penegak hukum tersebut, dapat dibenarkan karena ada persoalan lain.

”Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan dating,” tutup Iqbal. ***

Editor:
Muhamad Amin Nasution

Kategori : Hukrim
wwwwww