Pria di Batam Nekat Curi Tiang Rambu Lalu Lintas dan Membawanya dengan Sepeda Motor

Pria di Batam Nekat Curi Tiang Rambu Lalu Lintas dan Membawanya dengan Sepeda Motor

Pria di Batam bawa besi tiang rambu lalu lintas hasil curian dengan sepeda motor. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Sabtu, 04 Februari 2023 22:33 WIB

BATAM, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial RN (32) warga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tertangkap tangan membawa besi rambu lalu lintas yang baru dicurinya. RN ditangkap tim patroli Jatanras Polda Kepri saat melakukan patroli pada Jumat malam kemarin.

"Pelaku diamankan saat Tim Opsnal Jatanras patroli tadi malam di Jalan Simpang Baloi. Mendapati bahwa pelaku pencurian sedang membawa dua batang tiang besi rambu-rambu jalan," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian, Sabtu (4/2/2023).

Jefri menjelaskan tim Opsnal Jatanras Polda Kepri yang melihat pelaku membawa besi curian itu dengan sepeda motor. Petugas kemudian menghentikannya. Hasil interogasi diketahui pelaku mengambil dua tiang rambu lalu lintas itu dari Jalan Raja Isa, Batam center.

”Pelaku pencurian RN berencana menjualnya ke pengepul besi tua. Belum sempat dijual pelaku keduluan diamankan anggota," kata Jefri. Disinggung terkait apakah pelaku yang diamankan Jatanras Polda Kepri itu merupakan pelaku yang melakukan pencurian lampu penerangan jalan umum, Jefri menyebutkan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

”Nah apakah pelaku ini merupakan pelaku pencurian lampu PJU dan kabel lampu jalan masih kami dalami. Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya, seperti dilansir detikcom.

Jefri juga berharap Pemerintah Kota Batam untuk meminimalisir pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum dengan memperbanyak CCTV. Hal itu menurutnya mempermudah pengungkapan.

"Dengan berkembangnya Batam menjadi kota modern pemerintah harusnya perbanyak CCTV, bukan hanya pembangunan jalan raya saja. CCTV ini untuk membantu mempermudah pengungkapan kasus pencurian dan kejahatan lainnya di jalanan," ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti seperti dua batang besi rambu-rambu lalu lintas, satu gunting kawat, dua buah kunci pas, satu lembar STNK motor Yamaha Vega R, satu unit motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut besi curian. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ucapnya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim
wwwwww