Uji Materi KUHP Batas Kedaluwarsa Kasus Pidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Melebihi 18 Tahun Ditolak MK
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi KUHP terhadap UUD 45 terkait batas kedaluwarsa kasus pidana hukuman mati dan seumur hidup melebihi 18 tahun. Pemohon gugatan warga Kepulauan Riau bernama Robiyanto.
”Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 86/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa 31 Jnauari, disitat Antara via VOI.Dalam argumentasinya, Robiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah hal yang termuat dalam pokok permohonan pemohon, di antaranya terkait kedaluwarsa masa penuntutan 18 tahun setelah tindak pidana dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) angka 4 KUHP, tidak memberikan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.Termasuk perlakuan yang sama di depan hukum dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya tidak memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis yang berkeadilan sosial.Hal itu, lanjut pemohon, sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, pasal 27 ayat (1), pasal 28J ayat (1) dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.Muhammad Amin Nasution
























