Home > Berita > Umum

Berkaitan Soal LGBT, LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah, Begini Isinya!

Berkaitan Soal LGBT, LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah, Begini Isinya!

Ketua Majelis Kerapatan Adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf. (F-IST)

Sabtu, 21 Januari 2023 16:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah Petuah Amanah terkait tentang Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT), yang akan disampaikan kepada masyarakat Riau.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua MKA LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Jumat (20/1/2023). Ia mengatakan bahwa Warkah Petuah Amanah yang dikeluarkan itu sudah melalui perbincangan yang mendalam melalui musyawarah dan mufakat, mendengar segala petuah dan nasehat, serta menyimak saran dan pendapat.

“Perilaku LGBT ini sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, kita dari LAMR membuat Warkah Petuah Amanah untuk mengatasi perkembangan perilaku menyimpang yang dilarang agama tersebut,” ucap Datuk Seri Raja Marjohan melalui rilis yang diterima potretnews.com.

Berdasarkan warkah yang ditandatangani di Pekanbaru, tanggal 20 Januari 2023, terdapat 5 poin Petuah Amanah disampaikan LAMR Provinsi Riau, yakni:

1. Bahwa LAMR berpandangan, perilaku LGBT merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama, sesuatu yang dimurkai Allah SWT, dan mendekatkan negeri kepada kebinasaan.
2. Bahwa di dalam adat yang bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, berlaku prinsip, “syarak mengata, adat memakai”. Dan karena perilaku LGBT menyimpang, maka menyimpang pula perilaku itu dalam ketentuan adat dan resam Melayu.
3. Bahwa perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. Maka menjadi suatu kewajiban bagi LAMR membentengi generasi muda dari perbuatan-perbuatan menyimpang. Sesuai dengan yang termaktub dalam Gurindam Duabelas Raja Ali Haji, “kepada anak jangan lalai, agar dapat naik ke atas balai”.
4. Bahwa perilaku LGBT dapat menyebabkan terjadinya penularan penyakit berbahaya, seperti HIV/AIDS.
5. Adanya tuntutan dalam Tunjuk Ajar Melayu, yang memerintahkan untuk menjauhi perkara mudarat, dan menjauhi pekerjaan mudarat, merupakan salah satu tanda Melayu yang beradat.

Berdasarkan pokok pikiran itu, LAMR Provinsi Riau mengistiharkan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, menolak dengan keras paham perilaku menyimpang LGBT, dan menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apapun. Dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan.

Kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD provinsi Riau untuk membuat Perda tentang LGBT. Dan kepada penegak hukum untuk melarang atau tidak memberi izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT. Baik itu terhadap kegiatan dalam bentuk panggung seni, olahraga, selebaran, poster, dan lain-lain. Serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari Bumi Lancang Kuning.

Ketiga, mengimbau kepada seluruh masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, sembari menjaga keluarga dan lingkungannya dari penyebaran LGBT.

Keempat, kepada LAMR Kabupaten/Kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kepenghuluan, Pebatinan (Batin) se-Riau, untuk mengawasi perilaku LGBT dan segala bentuk kegiatannya serta memberi sanksi keras sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.

Kelima, diminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi. Untuk pengobatan dilakukan melalui konsultan psikologi, media dan pendekatan agama.

“Demikian Warkah Petuah Amanah ini disampaikan, semoga apa-apa yang tersurat dan tersirat dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Datuk Seri HR Marjohan Yusuf.***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum, Riau
wwwwww