Bawaslu Awasi Vermin Dukungan Balon Anggota DPD, Banyak Dukungan Berstatus BMS dan TMS

Bawaslu Awasi Vermin Dukungan Balon Anggota DPD, Banyak Dukungan Berstatus BMS dan TMS

Bawaslu Kabupaten Bengkalis turut mengawasi proses vermin terhadap dokumen dukungan bakal calon anggota DPD RI. (F-POTRETNEWS.com/JUNAIDI USMAN)

Senin, 16 Januari 2023 21:42 WIB
JUNAIDI USMAN
BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sejauh ini telah menyelesaikan kegiatan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang sebelumnya telah disampaikan KPU Provinsi Riau melalui Sistem Informasi Bakal Calon (SILON). Vermin yang jadwalnya sempat diperpanjang berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI tersebut, turut diawasi secara melekat dan intensif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis.

Sesuai ketentuan, proses verifikasi administrasi terhadap dokumen dukungan bakal calon anggota DPD ini telah berakhir pada tanggal 12 Januari 2023. Namun karena sampai waktu yang telah dijadwalkan tersebut masih banyak KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaikan vermin, maka prosesnya diperpanjang melalui suatu surat edaran yang dikeluarkan KPU RI.

“Benar, proses verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD diperpanjang dan dilakukan penambahan waktu sebagaimana surat KPU RI,” sebut Anggota KPU Bengkalis, Safroni, di sela-sela pengawasan yang dilakukan, Sabtu (14/01/2023) malam kemaren.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen maupun persyaratan dukungan terhadap bakal calon anggota DPD RI, khususnya di Kabupaten Bengkalis, terdapat 36 dari 41 bakal calon anggota DPD yang memiliki dukungan, dan harus diverifikasi oleh KPU Bengkalis. Sementara ada 5 orang bakal calon yang tidak memiliki dukungan pemilih minimal. Adapun jumlah keseluruhan dukungan terhadap bakal calon yang diverifikasi tersebut berjumlah 8.932 dukungan.

Dari jumlah tersebut, sebagaimana data yang diperoleh dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat sebanyak 4.961 (55,55 %) pendukung bakal calon di Kabupaten Bengkalis dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU. Sementara sisanya sebagian besar Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan sama sekali Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan.

Berkaitan hasil verifikasi administrasi terhadap pendukung bakal calon, Anggota Bawaslu Bengkalis Budi Kurnialis, sekaligus Koordinator Divisi hukum dan Sengketa yang mengkoordinir kegiatan pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD RI, mengatakan sesuai aturan dan prosedurnya KPU selanjutnya akan menyampaikan data pendukung yang belum memenuhi syarat tersebut. Termasuk adanya potensi pendukung ganda pada lebih dari satu bakal calon melalui SILON, untuk ditindaklanjuti masing-masing bakal calon atau liaison officer (LO) para bakal calon.

Selanjutnya, bakal calon atau LO diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, yang dilakukan dalam rentang tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Hasil perbaikan terhadap dokumen pendukung bakal calon ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu oleh KPU pada 23 Januari sampai dengan 1 Februari 2023.

“Pada proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu nanti, kita akan kembali melakukan pengawasan, bagi memastikan proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Budi Kurnialis.

Proses verifikasi administrasi terhadap pendukung bakal calon anggota DPD dilakukan KPU Bengkalis melalui petugas operator SILON yang disiagakan. Verifikasi itu sendiripun dilakukan hingga malam hari dan turut diawasi secara melekat oleh pengawas Pemilu, dalam hal ini tim pengawas Pemilu yang diturunkan Bawaslu Kabupaten Bengkalis. ***

Kategori : Politik, Bengkalis
wwwwww