Home > Berita > Umum

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Reses dan Dua Ranperda

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Reses dan Dua Ranperda

Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam didampingi Wakil Ketua I Syahrial menyerahkan laporan reses ke Sekda H Bustami HY, Senin (09/01/2023).

Selasa, 10 Januari 2023 14:41 WIB
JUNAIDI USMAN
BENGKALIS, POTRETNEWS.com – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Tahun Sidang 2022 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Senin (09/01/2023) kemaren. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Jalan Antara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial serta Sekretaris Daerah H Bustami HY.

Ketua DPRD H Khairul Umam menyampaikan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mulai dari tanggal 27 November 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022 telah melaksanakan reses pada masing-masing daerah pemilihan (Dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.

Kemudian, sesuai dengan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis pada Pasal 114 ayat (6) yang menyatakan anggota DPRD wajib melaporkan pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD.

Untuk itu, masing-masing fraksi menyampaikan laporan resesnya dengan menunjuk juru bicaranya, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sosial Juru Bicara Sanusi, Fraksi Partai Golongan Karya disampaikan oleh Syafroni Untung, dan Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan.

Lalu, Fraksi Partai Amanat Nasional H Zamzami, Fraksi Partai Gerindra Andi Pahlevi, Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat Sugianto dan Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia Firman.

Seusai menyampaikan laporan reses, dilakukan penyerahan laporan ke Bupati Bengkalis Kasmarni yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H Bustami HY. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus dari 2 Ranperda dan Pembentukan Pansus Pokir DPRD Kabupaten Bengkalis, sekaligus pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Syahrial.

Laporan Panitia Khusus Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri. Hendri berpendapat Ranperda yang diserahkan merupakan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di daerah.

"Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk menjamin Keberlanjutan Pemeliharaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kabupaten Bengkalis, mengingat Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib menjamin ketersedian prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan pemukiman sesuai dengan standar rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, laporan Panitia Khusus penyelengaraan kearsipan yang disampaikan oleh Hj Zahraini. Dalam laporannya ia mengatakan penyelenggaran kearsipan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 43 Tahun 2009 bertujuan agar adanya jaminan perlindungan kepentingan negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip, dan adanya jaminan terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan negeri maupun swasta, perusahaan swasta, perseroan, serta Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai penyelenggaraan kearsipan nasional.

Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso mengatakan pihaknya sebagai Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mengapresiasi Kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Pansus Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemungkiman serta Penyelengaraan Kearsipan, yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah tersebut.

"Setiap catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan tentunya akan segera dan secara bersungguh-sungguh ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," ucapnya.

Menurut Bagus, Ranperda ini menjadi dasar hukum yang kuat guna menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup masyarakat serta dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan sarana dan utilitas umum oleh semua pihak termasuk para pengembang.

"Kami yakin terhadap dua Ranperda ini tentunya berdampak positif bagi pembangunan daerah sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera," ujarnya.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww