Home > Berita > Umum

Gandeng Kejati Riau, PHR Jalin Kerja Sama Bidang Perdata-TUN

Gandeng Kejati Riau, PHR Jalin Kerja Sama Bidang Perdata-TUN
Selasa, 27 Desember 2022 17:37 WIB
Ofika Rahmat Julias
BATAM, POTRETNEWS.com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. PKS tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi secara optimal. PKS di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) itu ditandatangani oleh Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin dan Kepala Kejati Riau Dr. Supardi, S.H., M.H. dalam sebuah acara di Batam pada Kamis malam (22/12).

”Kita memiliki misi yang sama karena PHR milik negara dan penopang negara dari sisi badan usaha. PKS ini akan bermanfaat bagi PHR, sebagai cara preventif untuk menghindarkan pihak-pihak yang ingin mengganggu PHR,” kata Kajati Riau Dr. Supardi, S.H., M.H. dalam sambutannya.

Acara penandatanganan PKS ini juga dihadiri oleh jajaran pimpinan lainnya di Kejati Riau, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat SKK Migas Sumbagut Yanin Kholison, VP Corporate Affairs PHR Rudi Ariffianto, dan Pjs VP General Counsel Ardhi Apriyanto.

”Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, melalui kegiatan operasi yang masif-agresif dalam upaya peningkatan produksi, PHR sangat membutuhkan dukungan para pemangku kepentingan dan masyarakat,” ungkap Dirut PHR Jaffee A. Suardin.

Ruang lingkup PKS yang ditandatangani meliputi (a) pemberian bantuan dan/atau pendampingan hukum, pertimbangan/pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum Perdata dan TUN; (b) pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum, dan penguatan kelembagaan; dan (c) bentuk kerja sama lain yang disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak.

Sebelum acara penandatanganan PKS, kedua instansi menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas beberapa tantangan operasional PHR dari aspek pertanahan dan kehutanan, pengadaan barang dan jasa, dan pengamanan obyek vital nasional.

Kehadiran PKS ini diharapkan mendukung pencapaian rencana kerja masif-agresif PHR di Wilayah Kerja (WK) Rokan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penyelesaian masalah penyerobotan Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan yang dikelola PHR maupun pengadaan lahan untuk mendukung program pengeboran sumur untuk kepentingan pemenuhan target produksi minyak nasional. ***

KETERANGAN FOTO:
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, S.H., M.H (ketujuh dari kiri) dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Jaffee A. Suardin menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam acara penandatanganan di Batam pada Kamis (22/12). (F-PHR)

Kategori : Umum, Riau
wwwwww