Home > Berita > Umum

91 Persen Kementerian, Lembaga, dan Pemda tak Jalankan Rekomendasi Perbaikan dari KPK

91 Persen Kementerian, Lembaga, dan Pemda tak Jalankan Rekomendasi Perbaikan dari KPK
Rabu, 14 Desember 2022 21:19 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sebanyak 91 persen Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (KLPD) tidak patuh dan menjalankan rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo saat memberikan sambutan saat peluncuran hasil SPI 2022 yang diselenggarakan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/12/2022).

Agung mengatakan, KPK mencatat rendahnya kepatuhan KLPD untuk menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan hasil SPI 2021 lalu. Di mana, KLPD yang mengikuti SPI sebanyak 632. Akan tetapi, yang memberikan jawaban tindak lanjut melaksanakan implementasi rekomendasi hanya 57 KLPD.

”Artinya nilainya hanya 9 persen. Sehingga, kriteria penilaian terhadap kepatuhan ini untuk tahun ini kami batalkan, kami tunda di tahun depan. Jadi nanti kita akan sesuaikan nilainya sesuai atau digabung, tidak hanya skor, tapi juga nilai kepatuhan ini," ungkap Agung, seperti dilansir dari RMOL.

Untuk itu kata Agung, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk turut memantau di daerah-daerah. ”Supaya memastikan rekomendasi SPI bisa dilaksanakan. Sebab kalau tidak, kalau upayanya hanya sekadar memperbaiki angka, pencegahan korupsi tidak akan bisa diwujudkan," pungkas Agung.

Untuk SPI 2022 ini, Sebanyak 392.785 orang menjadi responden. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 54 persen dari SPI 2021 yang hanya sebanyak 255.010 responden.

Adapun indeks SPI 2022 terbaik kategori kementerian didapat oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48; kategori lembaga non-kementerian diraih oleh Bank Indonesia dengan skor 87,28; kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82; kategori Pemerintah Kota (Pemkot) diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00; dan kategori Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33.

Dari hasil SPI ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan. Pertama, meminimalisir risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan; kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi; ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.

Kemudian keempat, sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan; kelima, pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT; keenam, pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum
wwwwww