Terungkap Saat Paripurna DPRD Riau, Penambahan Penyertaan Modal di BRK Syariah Terhalang Aturan

Terungkap Saat Paripurna DPRD Riau, Penambahan Penyertaan Modal di BRK Syariah Terhalang Aturan

Suasana rapat paripurna DPRD Riau. (F-IST)

Jum'at, 09 Desember 2022 07:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menyuntikkan modal ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dalam waktu dekat “terhalang” aturan. Penyebabnya, karena belum berbadan hukum perseroan daerah (Perseroda). Hal ini terungkap pada saat Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (08/12/2022) kemaren. “Ada Ranperda yang akan kita bahas, berbunyi bahwa penyertaan modal untuk PT BRK Syariah beserta PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau harus sudah bentuk Perseroda,” ucap anggota Fraksi PKS DPRD Riau Mira Roza.

Atas dasar itu, Mira Roza meminta DPRD Riau segera mempertimbangkan dan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut dengan berpedoman PP nomor 54 tahun 2017.

“Jika dibentuk dulu Perseroda dengan saham Pemda minimal sebanyak 51 persen. Namun agar Perseroda itu terbentuk harus ada penyertaan modal. Jadi ini seperti ayam dan telur, mana yang keluar duluan. Jadi saya mohon ini menjadi bahan pertimbangan kita,” papar legislator yang sudah menjabat dua periode di DPRD Riau ini.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ade Agus Hartanto meminta Ranperda tersebut dibahas dulu di tingkat fraksi. “Harus ada dulu pembicaraan lebih spesifik tentang dampak dari penyertaan modal ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada rapat fraksi terdahulu, keuntungan yang didapat oleh BRK terjadi penurunan dan itu tergambar saat pembahasan APBD Riau. “BRK devidennya menurun, oleh karena itu, harus didiskusikan terlebih dahulu,” pintanya.

Ade Agus Hartanto juga menyoroti perubahan badan hukum dari PT BRK menjadi PT BRK Syariah. Menurutnya hingga saat ini DPRD Riau belum menerima penjelasan secara resmi tentang asesmen direksi BRK.

“Apakah ini langsung otomatis atau ada asesment ulang? Belum lagi hal-hal lain apakah disepakati nanti dituangkan di pandangan fraksi atau perlu kita diskusikan lebih lanjut,” ucap Ade yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau ini.

Sesuai dengan penyampaian gubernur, lanjut Ade Agus, BRK Syariah sudah Perseroda, sementara Pansusnya masih berproses. Untuk itu, ia pun meminta pimpinan DPRD Riau agar membicarakan kembali di Badan Musyawarah (Banmus) terkait penyertaan modal di BRK Syariah ini.

Menjawab hal itu, pimpinan Rapat Paripurna Hardianto mengatakan bahwa Pansus Penambahan Penyertaan Modal sesuai dengan mekanisme SOP, karena tahapan saat ini tidak dalam rangka menyetujui atau menolak. Dijelaskan Hardianto, saat Bapemperda menyampaikan Ranperda, DPRD Riau sudah menyetujui untuk diproses lebih lanjut.

“Nah, paripurna hari ini agendanya menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Riau ini menyatakan pimpinan sepakat dengan apa yang disampaikan oleh anggota FPKS, Mira Roza. Ia mengatakan penyertaan modal itu bisa dilakukan ketika perusahaan BUMD milik Pemprov sudah bertransformasi menjadi Perseroda.

“BRK unsur-unsur yang terkait dengan PP 54 tahun 2017 sudah terpenuhi. Karena pada tanggal 19 Mei 2022, kita sudah mengesahkan Raperda perubahan BRK dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas,” ucapnya.

“Hanya yang perlu didudukkan adalah, ketika bank konvensional menjadi Bank Syariah maka badan hukumnya pasti berubah. Maka dengan Perda ini nantinya akan diatur,” tutur politisi Gerindra ini lagi.***

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww