Lagi, Penyelundupan 30 Kg Sabu Digagalkan Polres Bengkalis dan Bea Cukai, Pelaku Berpura-pura sebagai Nelayan

Lagi, Penyelundupan 30 Kg Sabu Digagalkan Polres Bengkalis dan Bea Cukai, Pelaku Berpura-pura sebagai Nelayan

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dan Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan. (F-JUNAIDI USMAN)

Senin, 21 November 2022 14:58 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Jajaran Polres Bengkalis lagi-lagi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Kali ini, sebanyak 30 kg barang haram serbuk putih itu diamankan saat akan diselundupkan melewati wilayah pesisir tersebut. Pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis lantai II, Senin (21/11/2022).

“Berbagai cara dilakukan bandar narkoba jenis sabu dalam melakukan pengiriman dan penyelundupan barang haram tersebut di wilayah pesisir Bengkalis. Namun demikian, langkah mereka selalu berhasil kita gagalkan. Semua berkat kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Bhabinkamtibmas dan masyarakat,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Kapolres Bengkalis menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan tim gabungan khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis pada Selasa 15 November 2022 lalu, sekitar pukul 23.50 WIB. Atau tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

Lebih jauh AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, operasi penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, dimana di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api diduga akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika.

Kemudian, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bengkalis, dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

“Hasil selama giat tersebut yaitu pada hari Selasa, 15 November 2022 pukul 23.50 WIB. Saat itu, Timsus melihat ada kegiatan warga Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah,” ungkap Kapolres Bengkalis saat konferensi pers yang juga dilakukan secara virtual tersebut.

Tim gabungan lalu mendekati dan langsung menginterogasi dua orang yang dicurigai tersebut, yang  masing-masing berinisial MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan. Awalnya, MH dan HN mengaku sebagai nelayan. Mereka berdalih baru saja selesai mencari ikan di laut.

“Namun, tim di lapangan tidak begitu saja percaya. Setelah beberapa lama diinterogasi dan ditanya, mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata,” ucap Indra Wijatmiko lagi.

Kedua tersangka mengatakan disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah per bungkus.

“Atas perintah HO alias Eman tersebut, narkotika disimpan di dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut,” ucapnya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama Timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah diinterogasi, ia mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

Dari pengakuan tersangka HO alias Eman juga diketahui, kalau dalam kegiatan tersebut ia juga  dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah.

“Kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww