Gelar Rekonstruksi, Polres Bengkalis Ungkap Peran Provokator dalam Pembunuhan di Sukarjo Mesim

Gelar Rekonstruksi, Polres Bengkalis Ungkap Peran Provokator dalam Pembunuhan di Sukarjo Mesim

Polres Bengkalis menggelar rekonstruksi pembunuhan di Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat. (F-JUNAIDI USMAN)

Rabu, 02 November 2022 14:37 WIB
JUNAIDI USMAN

BENGKALIS, POTRETNEWS.com – Kasus pembunuhan seorang pria bernama Farid di Desa Sukarjo Mesim terkuak fakta baru. Dari rekonstruksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Bengkalis, terungkap adanya peran provokator yang menyebabkan korban akhirnya harus meregang nyawa.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Senin (31/10/2022) kemaren, pada konferensi pers yang digelar di Gedung Patria Tama, Mapolres Bengkalis.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyebutkan ada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian Farid. Korban sendiri ditemukan meninggal di sekitar jembatan kembar Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu 25 Mei 2022 lalu.  

Awalnya, kasus ini sempat tertutupi. Kematian korban dikabarkan hanya karena sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun setelah autopsi (exaumasi) yang dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan ada kejanggalan pada tubuh korban. Dimana terdapat tanda kekerasan akibat benda tumpul.

Menyikapi temuan tersebut, Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 tersangka. Masing-masing dengan inisial Zal yang ditangkap 10 Oktober 2022, dan tersangka dengan inisial Ism empat hari kemudian. Tersangka Zal berperan memukul korban menggunakan kayu dan tersangka Ism yang melempar korban hingga jatuh.

Dari rekonstruksi ini terungkap fakta baru, dimana Sam alias Gong yang sempat menjadi saksi saat di tempat kejadian perkara diduga menjadi provokator. “Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sam alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadapnya,” ujar AKBP Indra Wijatmiko kepada awak media.

Diceritakan Kapolres, pada saat kejadian Sam alias Gong disebut yang mengiming-iming warga untuk menangkap korban Farid dan rekannya Herizal. “Siapa yang bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta!” demikian ucap Sam seperti ditirukan Kapolres.

Tak hanya itu, dalam rekonstruksi ini juga tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong yang  ikut mengayunkan kayu ke arah korban, sehingga penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam alias Gong.

Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang diperankan oleh para pelaku dan saksi pada Senin (31/10/2022) di halaman Mapolres Bengkalis. Dimulai dari berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas, membahas keresahan warga yang sering dicuri getah karetnya. Kecurigaan warga mengarah kepada korban Farid dan rekannya Herizal, yang saat ini telah menjalani hukuman vonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai pelaku pencurian getah karet.

Keberadaan mereka akhirnya diketahui warga. Didapat informasi bahwa keduanya akan lewat menggunakan sepeda motor. Betul saja, tak lama kedua orang yang dicurigai itu datang. Warga yang sudah menunggu, berusaha mengejar hingga di jembatan kembar Desa Sukarjo Mesim. Disinilah kemudian terjadi aksi pemukulan, pelemparan ke arah leher dan kepala yang mengakibatkan Herizal dan Farid terjatuh.

Herizal lalu ditangkap dan dibawa untuk diproses hukum. Namun naas bagi Farid. Dirinya harus meregang nyawa, dan meninggal di lokasi kejadian.   

Rekonstruksi kali ini dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum tersangka, dan penasehat hukum korban.

“Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas,” lanjut Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

“Para tersangka kita jerat dengan  Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” sebut mantan Kapolres Pelalawan tersebut. ***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww