Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir dan Pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya Dicegah ke Luar Negeri
![]() |
Kepala Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M Syahrir ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/11/2021). (F-KOMPAS.com) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir ke Luar Negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Syahrir, KPK juga mengajukan cegah atas nama Frank Wijaya. Frank diketahui merupakan pemilik hotel Adimulia.“Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK,” kata Saleh, Senin (10/10/2022), seperti dilansir kompas.com.Saleh mengungkapkan, pencegahan ini berlaku sejak 6 Oktober 2022 hingga 6 April 2023.Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Syahrir dan Frank merupakan dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.Muhammad Amin

























