Pengembangan Kasus Eks Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Pengembangan Kasus Eks Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait Suap HGU di Kanwil BPN Riau

Ilustrasi. (F-MEDCOM)

Jum'at, 07 Oktober 2022 14:13 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau. Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas sejumlah tersangka tersebut.

”KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ali Fikri, kronologi tindak pidana suap, dugaan perbuatan pidana, berikut pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dinilai sudah cukup. Ali mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang digelar oleh KPK terkait suap di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Perkara ini, katanya, dikembangkan dari kasus dugaan suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. ”Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra,” ujar Ali, seperti dilansir kompas.com.

Berbekal dari data tersebut, KPK membuka penyidikan baru berupa dugaan suap pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Hingga saat ini, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat. ”Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan,” kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mengumumkan perkembangan kasus ini ke publik. Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing Andi Putra telah dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan perizinan perkebunan Sawit. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis lima tahun tujuh bulan pidana badan dan membayar denda Rp 200 juta, pada 27 Juli lalu.

Selain Andi, kasus ini menyeret pihak swasta, Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari. Dalam perkara ini, KPK pernah mendalami dugaan aliran sejumlah dana terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir di Jakarta, 17 November 2021. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Kuansing, Riau
wwwwww