KPK Sita 100 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suap Pengurusan HGU di BPN Riau
![]() |
Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (F-KOMPAS.com) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan uang senilai 100 ribu dolar Singapura dalam kasus suap BPN Riau. Uang itu setara dengan Rp 1 miliar. ”Bukti tersebut segera disita,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat, 7 Oktober 2022.
Ali mengatakan uang dan dokumen tersebut ditemukan oleh penyidik saat menggeledah dua lokasi di Kota Medan dan Palembang pada 4 sampai 6 Oktober 2022. Lokasi yang digeledah adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman pihak yang terlibat perkara ini.Menurut Ali, setelah digeledah penyidik akan menganalisis bukti tersebut. Setelah itu, bukti akan dimasukkan dalam berkas perkara penyidikan.KPK menyatakan memulai penyidikan baru terkait kasus suap terhadap Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. KPK menduga pejabat di Kanwil BPN Riau menerima suap untuk mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha. ”KPK telah menetapkan beberapa tersangka,” kata Ali.Namun, Ali tidak menyebutkan siapa saja orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan kronologis dan detail kasus akan dia sampaikan saat penyidikan dirasa cukup. Hal tersebut merupakan kebijakan KPK sejak dipimpin oleh Firli Bahuri. Komisi anti rasuah baru akan mengumumkan tersangka jika yang bersangkutan sudah menjalani penahanan.Muhammad Amin

























