Polres Bengkalis Serahkan 43 WNA Bangladesh ke Kantor Imigrasi

Polres Bengkalis Serahkan 43 WNA Bangladesh ke Kantor Imigrasi

Kiri ke kanan; Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Wakapolres Kompol Anindita Riza, pihak Kakan Imigrasi dan Kapolsek Bukitbatu, saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022). (F-POTRETNEWS.com/JUNAIDI USMAN)

Jum'at, 30 September 2022 16:26 WIB
Junaidi Usman

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Sebanyak 43 warga negara Bangladesh akhirnya diserahkan Polres Bengkalis ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bengkalis, Kamis (29/9/2022) siang. Warga Bangladesh ini diduga menjadi korban perkara tindak pidana perdagangan orang dan keimigrasian yang terjadi pada Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 08.30 WIB di pesisir pantai Desa Tanjungleban, Kecamatan Bandarlaksamana Kabupaten Bengkalis.

Informasi ini disampaikan Kapolres Bengkalis yang diwakili Waka Polres Bengkalis, Kompol Anindhita Rizal SH SIK dalam konferensi pers saat menyerahkan warga Bangladesh tadi ke Kantor Imigrasi, Bengkalis, Kamis (29/09/2022) siang semalam. Dalam tindak pidana ini, Edwar (23 th) alias War bin Ali Mustafa diduga menjadi tersangka.

”Yang berperan sebagai penampung dan penyedia akomodasi di tempat penampungan dengan modus menyeludupkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke negara Malaysia, melalui jalur tidak resmi atau ilegal," terang Wakapolres Kompol Anindhita di hadapan sejumlah awak media.

Diungkapkan Wakapolres Kompol Anindhita, bersama 43 warga Bangladesh juga diamankan 10 WNI dengan kronologis kejadian yaitu sehari sebelum penangkapan dan pengamanan (Senin, 26/9/2022) sekira pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Bukitbatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjungleban tadi.

”Setelah mendapat informasi, anggota kami dari Polsek Bukitbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Harpen Surya Darma dan tim langsung mendatangi TKP. Kemudian, pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, anggota kami menemukan 43 warga negara asing asal Bangladesh dan PMI tersebut di pesisir pantai desa tadi," ungkapnya.

Dilanjutkan Kompol Anindhita, setelah dilakukan interogasi muncullah nama Edwar yang menampung para WNA Bangladesh dan WNI yang kemudian diamankan saat berada di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung Kecamatan Medangkampai, Kota Dumai. Terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Bukitbatu dan penanganan oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Bengkalis. Kepada Edwar disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 120 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman minimal penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit HP, 43 eksemplar fotokopi surat berharga atau paspor warga negara asing Bangladesh kemudian visa keberangkatan.

”Untuk tindak lanjutnya, hari ini Kamis tanggal 29 September 2022 pukul 16.15 WIB, terhadap warga negara asing Bangladesh akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis. Kemudian, hari Jumat tanggal 30 September 2022, terhadap Pekerja Migran Indonesia akan diserahkan kepada BP2MI Pekanbaru," terang Kompol Anindita. Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, pula menyebutkan warga Bangladesh tadi memiliki dokumen (paspor dan visa) lengkap dan masih berlaku.

Selanjutnya, puluhan warga Bangladesh tadi pada Jumat (30/9/2022) akan dikirimkan ke Rudemin (Rumah Detensi Imigrasi) di Pekanbaru untuk selanjutnya dipulangkan ke negara mereka. Ucapan terima kasih disampaikan pihak Imigrasi kepada Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu atas kerjasama tadi. Sementara, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza,SIK,MH yang memimpin konferensi pers ini menjawab pertanyaan awak media tentang penanganan WNA Bangladesh atas kemungkinan adanya tersangka lain.

Pihak kepolisian, beber Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza telah mengantongi salah satu identitas dan posisi terduga pelaku lain yang membiayai penampungan, akomodasi dan lain sebagainya yang saat ini masuk ke dalam DPO dan Polres Bengkalis tengah melakukan pengembangan. "Setelah semuanya selesai, kita atur untuk pengungkapan dan penangkapan pelaku yang DPO tadi," jawabnya.

Sedangkan untuk TKI PMI dengan rincian 8 orang dari Aceh, 1 dari NTB dan 1 dari Sumatera Utara, besok (hari ini Jum'at, 30/09/2022,red) akan langsung dikirim ke BP2MI Dumai yang telah menunggu. Kemungkinan akan berbarengan dengan 43 WNA Bangladesh yang menuju Rudemin Pekanbaru. Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka Edwar mengakui, atas tindak pidana ini mendapat upah dari DPO sebesar 2 juta rupiah per trip dan ini merupakan kali ketiga tindakannya tetapi gagal di trip ketiga ini.

Pantauan jurnalis potretnews.com di lapangan, 43 WNA Bangladesh yang mayoritas beragama Islam terlihat terjalin hubungan harmonis bersama pihak polres dan Polsek Bengkalis, Kakan Imigrasi. ***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww