Home > Berita > Umum

Kemendikbudristek Nyatakan Lulusan Kursus Dapat Lanjut ke Perguruan Tinggi

Kemendikbudristek Nyatakan Lulusan Kursus Dapat Lanjut ke Perguruan Tinggi

Gambar hanya ilustrasi. (F-MIMBAR BANGSA)

Kamis, 22 September 2022 10:22 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL). ”Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus ketika masuk kuliah juga disamakan dengan mahasiswa lainnya.

“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” katanya, seperti dilansir antaranews.com. Berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Umum
wwwwww