Polisi Karimun Bakar 30 Kg Lebih Ganja Milik Wanita Asal Indragiri Hulu

Polisi Karimun Bakar 30 Kg Lebih Ganja Milik Wanita Asal Indragiri Hulu

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menyaksikan pembakaran puluhan kg ganja milik seorang bandar wanita.

Sabtu, 10 September 2022 14:40 WIB

KARIMUN, POTRETNEWS.com — Satres Narkoba Polres Karimun melalukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja, Jumat (9/9). Jumlah ganja kering siap edar yang dimusnahkan dengan cara di bakar cukup banyak. Yakni, 30 kg lebih milik seorang tersangka wanita asal Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano menyaksikan pembakaran puluhan kg ganja milik seorang bandar wanita.

”Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano.

Sebelum dilakukan pemusnahan kata Kapolres, diambil sampel sebanyak 200 gram. Yakni, dari 9 bungkusan kecil dengan berat 612 gram diambil 25 gram. Dan dari bungkusan dengan jumlah 30 kg disisihkan 175 gram. Sehingga, total yang dimusnahkan sebanyak 30.412 gram atau 30 kg plus 412 gram.

”Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung positif Narkotika. Dan, pemusnahan 30 kg lebih ganja ini juga disaksikan oleh tersangka,” ungkapnya, seperti dilansir batampos.co.id.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Agustus lalu dipimpin Kapolres Karimun didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan disaksikan dihadiri oleh Hakim PN Karimun, Kasi Barang Bukti Kejari Karimun, BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Seperti beritakan, awal mula tertangkapnya seorang wanita berinisial Nr asal Indragiri Hulu, Riau ketika jajaran Satres Narkoba Polres Karimun menangkap seorang pengendar berinisial Mt. Pada saat dilakukan pengembangan, pemesan dilakukan denhan seorang bandar perempuan.Polisi bergerak cepat dengan berangkat ke Indragiri Hulu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Nr.

Dari keterangan tersangka diketahui sudah mengirimkan ganja ke Karimun sebanyak 65 kg. Termasuk barang bukti yang dimusnahkan merupakan pesanan yang akan dikirimkan ke Karimun, namun sudah tertangkap. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww