Marah pada Suami karena Selingkuh, Ibu Muda Tega Siksa Balitanya hingga Sesak Napas

Marah pada Suami karena Selingkuh, Ibu Muda Tega Siksa Balitanya hingga Sesak Napas

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Kamis, 08 September 2022 09:13 WIB
POTRETNEWS.com — Seorang ibu muda di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita karena masalah rumah tangga. Wanita berinisial LFN (24) itu menyiksa anaknya yang diperkirakan belum berusia 1 tahun hingga sesak napas. Parahnya lagi, LFN merekam aksi sadisnya itu hingga viral di media sosial. Dalam video itu terungkap jika ia tega menganiaya sang buah hati karena suami selingkuh. Video penyiksaan tersebut beredar pada Rabu (7/9/2022) malam.

Dalam tiga video yang beredar dan berdurasi hingga 26 detik itu, terlihat perempuan tersebut menyiksa anaknya yang diperkirakan masih hitungan bulan.

Di satu video, terlihat si perempuan berambut panjang itu menginjak dada sang bocah hingga sulit bernapas. Pada video lainnya, wanita itu memvideokan sang bocah dengan posisi tergantung kain di atas kasur. Sang bocah yang menangis sejadi-jadinya itu pun lalu jatuh ke atas kasur.

Terdengar juga suara perempuan tersebut mengucapkan sumpah serapah serta alasan penyiksaan itu. ”Nih lihat, bapak biadab suka selingkuh, anak mati enggak dipikirin! Nih, lihat, jangan bikin saya gila!” ujar perempuan tersebut.

Dari penelusuran, perempuan dalam video itu berinisial LFN, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan sang bocah merupakan anak dari perempuan tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap wanita itu. ”Benar, sudah diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning,” kata Ismail, seperti dilansir tribunnews.com.

Saat ini petugas masih memeriksa LFN untuk mengetahui motif penyiksaan. ”Masih pemeriksaan, kita sedang dalami motifnya. Nanti jika ada perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” kata Ismail. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim
wwwwww