Kelakuan Bejat Paman di Rumah Baru Terbongkar setelah Keponakan yang Berusia 16 Tahun Hamil
Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/F-TRIBUNNEWS. |
”Jadi saat kejadian itu tidak ada yang mengetahui karena kakek korban tidur dan neneknya dalam kondisi sakit," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso.Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah korban hamil dan melahirkan. Dari pengakuan korban ia telah diperkosa oleh MA yang merupakan pamannya sendiri. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota akhirnya menangkap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.Pelaku MA (25) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan perbuatan bejat menyetubuhi korban berusia 16 tahun yang merupakan keponakannya sendiri hingga hamil. Ia menjelaskan pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Rabu (31/8/2022) kemarin. "Pelaku sudah ditangkap kini diamankan di Polres Mojokerto Kota," jelasnya, Ahad (4/9/2022)."Kami kantongi dua alat bukti dan melakukan penyidikan hingga pelaku kita amankan di wilayah Jombang," ucap Rizki, seperti dilansir tribunnews.com.Kejadian tersebut patut menjadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana pelaku kejahatan akan menjalankan aksinya ketika ada kesempatan. Bahkan pelaku kejahatan itu bisa jadi adalah orang dekat. Jadi selalulah waspada dan berhati-hati. ***Editor:
Muhammad Amin