Miliki Gelanggang Sabung Ayam di Ladang Sawit, Pria di Rokan Hilir Dibekuk Polisi

Miliki Gelanggang Sabung Ayam di Ladang Sawit, Pria di Rokan Hilir Dibekuk Polisi
Senin, 29 Agustus 2022 16:51 WIB

ROKAN HILIR, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial T (49) warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, mau tak mau berurusan dengan kepolisian setelah diduga terlibat judi sabung ayam, Sabtu (27/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pernyataannya, Senin, menjelaskan perjudian ini terbongkar berkat informasi masyarakat. Usai mendapatkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Rimbamelintang pun segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui T tak hanya terlibat dalam permainan, namun juga terbukti sebagai penyedia arena bermain sabung ayam di Ladang Sawit di Kepenghuluan Mukti Jaya.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memiliki gelanggang sabung ayam dan dengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi sabung ayam," terang Juliandi, dilansir antaranews.com.

Lanjutnya, diketahui dari hasil perjudian tersebut T mendapatkan keuntungan 20 persen dari tiap nilai taruhan. Perbuatannya ini pun telah berlangsung selama setahun belakangan.

"Selain meringkus T, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam ekor ayam jantan aduan, tiga sepeda motor, sebuah notes yang berisikan catatan taruhan judi sabung ayam, dan sebuah kain yang dijadikan gelanggang sabung ayam," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, T diamankan di Polsek Rimba Melintang dan disangkakan atas pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww