Aset Milik Koruptor Terbesar Indonesia di Kuansing dan Inhu Diblokir BPNRiau, Ini Rinciannya

Aset Milik Koruptor Terbesar Indonesia di Kuansing dan Inhu Diblokir BPNRiau, Ini Rinciannya

Tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kamis, 25 Agustus 2022 21:03 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kementerian ATR/BPN telah memblokir sejumlah aset hak atas tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun yaitu Surya Darmadi di Riau. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni dalam unggahan di akun Twitter-nya pada Kamis (25/08/2022). Mengutip dari video berdurasi 2 menit 19 detik itu, Raja Juli Antoni menjelaskan soal pemblokiran aset-aset milik Surya Darmadi di Riau. ”Atas izin dan petunjuk Pak Menteri, kami sudah memblokir 2 aset HGU PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), seluas sekitar 14.000 hektar," ujarnya.

Selain itu, ATR/BPN juga telah memblokir aset milik putra dari Surya Darmadi sebanyak 8 Hak Milik (HM) yang juga ditanami sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kemudian, aparat penegak hukum sebenarnya sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran terhadap 2 HGU milik anak perusahaan PT Duta Palma.

Yakni PT Cerenti Subur dan PT Wana Jiga Timur, seluas 13.125 hektar. Namun lokasi aset dengan surat permohonan yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) kurang tepat.
”Karena lokasi sebenarnya ada di Kuantan Singingi, bukan di Indragiri Hulu," jelas Raja Juli Antoni.

Menurut dia, apabila nanti aparat penegak hukum sudah mengirim surat yang tepat yakni kepada Kepala Kantah Kuantan Singingi, tentu akan segera ditindaklanjuti. ”Maka pada saat itu juga saya akan perintahkan untuk memblokir HGU seluas 13.125 hektar tersebut," tandasnya.

Tak hanya itu, Kepala Kantah Indragiri Hulu sudah memberitahukan kepada pihak berwajib bahwa ada 3 aset HGU lagi yang belum dimohonkan untuk pemblokiran.

Dari 2 perusahaan yaitu PT Banyu Bening Utama dan PT Kencan Amal Tani, 3 HGU luasnya sekitar 15.000 hektar. ”Apabila ada permohonan pemblokiran kembali dari pihak berwajib maka saat itu juga kami dari ATR/BPN akan memblokir HGU tersebut," pungkasnya. ***

Editor:
Wahyu Abdillah

Kategori : Hukrim, Inhu, Kuansing
wwwwww