Home > Berita > Umum

Ditanya Payung Hukum DMIJ Plus Terintegrasi 2019-2021, Wabup Inhil Syamsudin Uti, ”Silakan Tanya Bupati atau Kadis PMD”

Ditanya Payung Hukum DMIJ Plus Terintegrasi 2019-2021, Wabup Inhil Syamsudin Uti, ”Silakan Tanya Bupati atau Kadis PMD”

Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H Syamsudin Uti.

Senin, 22 Agustus 2022 14:45 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, H Syamsudin Uti enggan berkomentar banyak terkait dengan Program DMIJ Plus Terintegrasi yang tidak jelas payung hukum dalam pelaksanaan sejak louncing tahun 2019 hingga terbit Perda Nomor 7 Tahun 2021.

”Untuk persoalan itu, silakan tanya dengan Pak Bupati atau dengan Kadis PMD langsung,” ujar SU, sapaan akrabnya, kepada media ini, Senin (22/8/2022) melalui saluran WhatsApp.

Dalam kesempatan itu ia sedikit berkeluh kesah, bahwa posisi dirinya hanya sebagai seorang wabup. Dalam beberapa persoalan penting dan prioritas, dirinya terkadang sering tidak dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan.

”Maklum aja posisi saya hanya wabup, makanya untuk lebih tepat, coba tanya langsung dengan Pak Bupati atau Kadis PMD,” ucap wabup sekali lagi.

Sebelumnya, Bupati Inhil HM Wardan ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, Ahad (21/8/2022) melalui platform WA, tidak menjawab, meski pesan yang dikirim ke HP Android yang bersangkutan masuk.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas, saat dimintai tanggapan melalui pesan WA di hari yang sama juga tidak menjawab, padahal HP Android yang bersangkutan lagi online. Sebelumnya, saat media ini melakukan konfirmasi terkait BUMDes, dia cepat merespons. ***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww