Home > Berita > Umum

Perda Baru Terbit 2021, Apa Sebenarnya Payung Hukum Program DMIJ Plus Terintegrasi di Inhil yang Dimulai sejak 2019?

Perda Baru Terbit 2021, Apa Sebenarnya Payung Hukum Program DMIJ Plus Terintegrasi di Inhil yang Dimulai sejak 2019?
Minggu, 21 Agustus 2022 19:13 WIB
Muhammad Yusuf

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) Plus Terintegrasi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mengacu pada Peraturan Derah (Perda) No 7 Tahun 2021, perubahan dari Perda No 5 Tahun Tentang Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ).

Dari berbagai sumber media online yang masih ada, program unggulan Bupati Inhil HM Wardan tentang DMIJ Plus terintegrasi sudah mulai dibahas dan digaungkan serta dilakukan rapat evaluasi sejak 2019 yang lalu. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Inhil.

Kalau mengacu pada dua perda di atas, tentu jadi pertanyaan besar di benak masyarakat. Landasan hukum pelaksanaan Program DMIJ Plus Terintegrasi dari 2019 hingga 2021 sebenarnya apa, sebab perda yang mengatur baru disahkan pada tahun 2021 yang lalu.

Sebaimana lazimnya, program yang berkelanjutan dan penganggaran berkesinambungan seperti proyek multi years tetap harus dibuatkan payung hukum Perda sebelum Program tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Bupati Inhil HM Wardan ketika dimintai tanggapannya oleh media ini, Ahad (21/8/2022) melalui saluran WhatsApp, belum menjawab hingga berita ini diterbitkan. Meski pesan yang dikirim ke HP Android mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut masuk.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Inhil Budi N Pamungkas, saat dimintai tanggapan melalui pesan WA di hari yang sama juga tidak menjawab. Padahal HP Android Budi sedang online. Sebaliknya, saat media ini melakukan konfirmasi terkait BUMDes, dia merespons. ***

Kategori : Umum, Inhil
wwwwww